Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah meringkus dua orang perempuan berinisial berinisial I (24) dan L (41) yang diduga mengedarkan 304 gram narkotika jenis sabu dan 500 butir ekstasi.

"Benar kami telah mengamankan dua orang perempuan yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, Sabtu.

Baca juga: Polisi ringkus pelaku simpan 44 paket sabu dalam kotak headset di Puntun Palangka Raya

Dia juga menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual-beli narkotika di Jalan Tjilik Riwut kilometer 11, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

"Kedua terduga pelaku kemudian kami lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat sebagai saksi," ucapnya.

Baca juga: Tragedi pinjol, pemuda asal Sumatera di Palangka Raya nekat akhiri hidup

Yonika menjelaskan, dari hasil penggeledahan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram, yang disimpan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti tersebut milik mereka dan akan diedarkan di sekitaran Kota Palangka Raya dengan harga yang beragam.

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Cekcok hingga pengaruh alkohol, keponakan tega bunuh pamannya di Palangka Raya

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yonika menekankan, pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak memberi ruang bagi pelaku di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan akan terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” demikian Yonika.

Baca juga: Saling bela anak, dua orang tua nyaris adu jotos di Palangka Raya

Baca juga: Nahas! Remaja di Palangka Raya tewas usai hantam pikap

Baca juga: Pria asal Jakarta ditemukan meninggal di Palangka Raya

Baca juga: Warga Palangka Raya tewas usai konsumsi miras dan obat batuk