Sampit (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menegur dua pengelola kafe di Jalan Achmad Yani Sampit lantaran parkir kendaraan menggunakan badan jalan sehingga mengganggu lalu lintas.

"Teguran ini terkait pengguna parkir kendaraan roda 2 dan 4 di Jalan Achmad Yani yang merupakan kawasan tertib lalu lintas," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, Raihansyah di Sampit, Selasa.

Teguran diberikan kepada pemilik usaha Huma Coffee dan Tessea. Teguran diberikan melalui surat resmi tertanggal 27 Januari 2026 ditandatangani oleh Raihansyah selaku Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur. 

Raihan mengatakan, langkah yang diambil pihaknya merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait penggunaan badan jalan untuk parkir kendaraan dua tempat usaha tersebut.

Dinas Perhubungan pun menurunkan tim
melakukan pengamatan dan survei lokasi  terkait adanya penggunaan parkir yang memakai badan jalan untuk kendaraan roda empat dan roda dua. 

Hasilnya disimpulkan bahwa dua tempat usaha tersebut berada di lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas di Jalan Achmad Yani dan terdapat pengunjung kafe yang memarkirkan kendaraan di badan Jalan Achmad Yani sehingga memakan ruas jalan yang mengakibatkan terhambatnya kelancaran lalu lintas kendaraan di ruas jalan tersebut. 

Baca juga: Disdik Kotim optimalkan peluang bantuan pemerintah pusat

Dalam surat itu juga diterangkan berbagai dasar hukum terkait larangan penggunaan badan jalan untuk kegiatan usaha, apalagi jika sampai menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas umum.

Terkait masalah ini, Dinas Perhubungan memperingatkan pengelola tempat usaha untuk tidak memarkirkan kendaraan pengunjung berupa kendaraan roda dua dan roda empat di badan jalan maupun trotoar Jalan Achmad Yani.

Pengelola usaha juga diminta menyiapkan lahan parkir berupa milik pribadi, sewa atau kerjasama dengan pihak lainnya di luar Ruang Milik Jalan (Rumija).

"Kami meminta pengelola usaha mematuhi aturan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas juga. Jangan sampai tempat usaha ini mengganggu lalu lintas," demikian Raihansyah.

Sementara itu Rudi, salah seorang warga mendukung upaya pemerintah daerah menertibkan kegiatan yang dapat mengganggu lalu lintas. Dia mendorong teguran serupa juga diberikan terhadap tempat usaha lainnya yang berada di pinggir Jalan Achmad Yani dan lokasi lainnya.

"Ini bukan berarti tidak mendukung orang mencari rezeki, tapi agar hak masyarakat luas selaku pengguna jalan juga tidak dikorbankan. Tapi ini harus diberlakukan terhadap semua. Jangan cuma terhadap dua tempat usaha tersebut," demikian Rudi.

Baca juga: DPRD Kotim dorong pengusulan bantuan peningkatan revitalisasi sekolah

Baca juga: DPRD Kotim siap kawal usulan jalan poros Seranau

Baca juga: Pemkab Kotim revitalisasi 11 bangunan SMP