Sampit (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah setempat untuk membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 tepat waktu.
Pihak perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri, kata Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Disnakertrans Kotim Gatut Setyo Utomo di Sampit, Jumat.
"Itu merupakan kewajiban, dan kami minta harus dilaksanakan oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah ini," ucapnya.
Gatut menjelaskan, pelaksanaan THR mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta aturan pendukung lainnya, di antaranya mengatur bahwa hak pekerja tersebut wajib dipenuhi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Hak THR berlaku bagi semua pekerja dengan status apapun, selama masa kerja minimal telah mencapai satu bulan.
Bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun, besaran tunjangan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah ditempuh. Perhitungan proporsional dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.
Sementara itu, bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, mereka berhak menerima THR penuh sebesar satu bulan gaji tanpa potongan.
"Perusahaan diwajibkan mematuhi ketentuan ini demi menjaga kesejahteraan para pekerja," imbuhnya.
Guna mengawal hak-hak pekerja, Disnakertrans telah menyebarkan surat imbauan dan membentuk posko pengaduan THR. Posko ini disiapkan sebagai wadah konsultasi sekaligus pelaporan jika ditemukan perusahaan yang mencoba mangkir dari tanggung jawabnya.
Jika terjadi pelanggaran, pekerja diminta segera melapor ke pengawas Disnakertrans di UPTD Kotim yang berlokasi di belakang kantor Kodim. Pengawas tingkat provinsi tersebut memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti laporan dan memberikan sanksi kepada perusahaan terkait.
Untuk mempermudah akses,kini pelaporan pengaduan dapat dilakukan secara daring atau online. Pekerja tidak perlu datang langsung ke kantor dinas, sehingga proses validasi data dan tindak lanjut oleh tim pengawas dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
"Kami berharap apabila ada karyawan yang tidak dibayarkan THR segera saja melaporkan ke pengawas atau berkonsultasi dulu dengan Disnakertrans Kotim bidang hubungan industrial. Nanti kami bersama mediator memberikan penjelasan terhadap pekerja," lanjutnya.
Baca juga: Teras Narang dorong peningkatan kapasitas BNNK Kotim perkuat pemberantasan narkoba
Dalam kesempatan ini, Disnakertrans Kotim mengapresiasi perusahaan yang bersedia membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
Ia pun mengingatkan perusahaan yang sudah membayar diwajibkan melapor secara tertulis kepada dinas sebagai bahan evaluasi untuk dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja.
Sebaliknya, sanksi berat menanti bagi perusahaan yang lalai atau terlambat membayar. Berdasarkan ketentuan, perusahaan akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar, yang pengawasannya dilakukan langsung oleh tim penegak aturan ketenagakerjaan.
Selain denda materiil, terdapat pula sanksi administratif bagi pelanggar. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara operasional perusahaan. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya masih ditemukan adanya perusahaan yang terlambat membayar tunjangan.
"Tahun-tahun sebelumnya ada saja perusahaan yang terlambat membayar, tapi setelah pekerja datang dan kami mediasi akhirnya THR dibayarkan," demikian Gatut.
Baca juga: Pelajar di Sampit tenggelam saat berenang di danau bekas galian
Baca juga: Ratusan warga pilih mudik lebih awal lewat Pelabuhan Sampit
Baca juga: DAD Kotim tegaskan berdiri di depan membela hak masyarakat