Jpu Dan Ph Kepsek Pelecehan Seksual Banding

id putusan pengadilan

Jpu Dan Ph Kepsek Pelecehan Seksual Banding

(foto skalanews.com) istimewa

Kami akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim . . .
Sampit, Kalteng, 6/1 (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Kepala Sekolah MTSN Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pelaku pelecehan seksual 10 siswi, keberatan dengan putusan hakim dan melakukan banding.

"Kami sangat keberatan dengan putusan hakim yang memvonis empat tahun penjara terhadap mantan Kepsek MTSN Sampit, Kaspul selaku terdakwa dan klien kami, untuk itu kami akan melakukan banding," kata Penasehat Hukum (PH) Freddy NT Mardhani di Sampit, Minggu.

Putusan hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pasal 82 undang-undang perlindungan anak juga sangat tidak mendasar dan terlalu dipaksakan.

Majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan pledoi penasihat hukum dan fakta dipersidangan tidak cukup bukti terdakwa melakukan pencabulan.

Dari 23 saksi hanya 18 saksi dihadirkan dan itu puntidak ada bukti yang mengarah pada perbuatan pencabulan.

Sesuai peraturan atau perundangan berlaku, bisa dikatakan melakukan pencabulan jika pelaku ada meraba, memegang atau memasukdan organ tubuh ke organ tubuh vital korban dan yang dilakukan terdakwa hanya menunjuk.

Dengan demikian terdakwa hanya melakukan pelecehan sek sual dan bukan melakukan pencabulan.

"Kami dari pihak penasehat hukum dan terdakwa akan melakukan banding atas putusan majelis hakim," katanya.

Sementara vonis empat kurungan penjara tersebut ditetapkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotim pada Jumat (4/1). Vonis dibacakan majelis hakim dan diketuai Suwarsa Hidayat.

Vonis yang dibacakan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Maimunah yang meminta agar hakim menghukum terdakwa dengan ganajaran 12 tahun penjara.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim, alasan dan pertimbangan tidak sesuai fakta persidangan. Semua saksi sudah menguatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya," ucap JPU Siti Maimunah.

Dengan divonisnya empat tahun penjara mantan Kasek MTSN Sampit, Kaspul tersebut majelis hakim kurang cermat dalam membaca fakta yang ada dipersidangan dari 12 tahun penjara tuntutan hanya 4 tahun yang ditetapkan atau mendapat potongan hingga 60 persen.

JPU sangat menyanyangkan keputusan majelis hakim, untuk itu akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis dinilai JPU Siti Maimunah sangat tipis serta tidak sesuai fakta di persidangan.

"Beberapa point pertimbangan yang dinilai tidak sesuai itu, adalah terdakwa dianggap sangat berjasa selama menjadi kepala sekolah, pengabdiannya sebagai Kepsek dalam masa yang tidak singkat, serta usia terdakwa yang sudah tua juga menjadi pertimbangan majelis hakim," ungkapnya.

Dasar tuntutan jaksa sebelumnya adalah Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sub pasal 294 KUHP, serta pasal perlindungan anak.

Sementara pihak keluarga korban menilai keputusan hakim sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan fakta yang telah dihadirkan dalam persidangan.

Menurut mereka tuntutan 12 tahun itu masih tidak maksimal jika dilihat dari perbuatannya. Terlebih jumlah korban yang tidak sedikit.

Murid yang seharusnya dilindungi malah dijadikan korban pencabulan, seharusnya potongan hukuman lebih dari setengah, paling tidak dari 12 tahun itu dipotong menjadi 8-10 tahun.

Pihak orangtua siswi sangat mendukung upaya JPU mengajukan banding atas putusan itu sehingga nantinya bisa memberi efek jera atas perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kotim.



(T.KR-UTG/B/S019/S019)