Muara Teweh, 6/2 (ANTARA) - Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Achmad Yuliansyah menyatakan Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pasar modern perlu dipertimbangkan, mengingat pasar modern belum waktunya dibangun di daerah tersebut.
"Saya kira usulan rencana pembangunan pasar modern di daerah ini masih belum cocok dilakukan. Raperda inisiatif yang disampaikan Komisi B DPRD Barito Utara itu masih belum bisa dibangun di daerah ini," katanya di Muara Teweh, Rabu.
Pasar modern yang dimaksudkan dalam raperda inisiatif itu adalah pasar yang dibangun pemerintah daerah, swasta, mall/super mall/plaza, supermarket, mini market. hypermarket, departemenstore, shoping center, dan pusat grosir.
Bupati mengatakan, dalam bab I ketentuan umum, pasal 1 point 29 raperda itu disebutkan definisi/pengertian pasar modern demikian, yang yang pengelolaannya dilakukan dengan cara modern dan penjualan barangnya dengan sistem label harga.
"Dilihat dari definisi atau pengertian pasar modern sebagaimana disebutkan, menurut hemat kami untuk saat ini Raperda tentang pengelolaan pasar modern di wilayah Kabupaten Barito Utara belum bisa diterapkan," katanya.
Terkait raperda tentang peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Barito Utara Bupati mengingat raperda ini nantinya sangat vital dalam sistem pengelolaan ternak dan kesehatan hewan, baik oleh pemerintah, masyarakat maupun swasta.
Raperda peternakan dan kesehatan hewan, secara umum pada prinsipnya telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Raperda ini diterapkan menjadi Perda dan menjadi acuan.
Sebagai bahan pertimbangan, draft tentang pola pengembangan ternak harus di susun berdasarkan tuntutan situasi dan kondisi serta dinamisasi di tingkat lapangan terutama di hubungkan dengan regulasi kebijakan pengembangan ternak baik itu sekarang maupun nanti.
"Diharapkan dapat lebih operasional dalam sistem pengelolaan ternak dan kesehatan hewan di Kabupaten Barito Utara, terutama dikaitkan dengan tugas dan fungsi Dinas Pertanian, perikanan dan Peternakan sebagai leading sektor," kata Yuliansyah.
(T.K009/B/S019/S019)
Pasar Modern Belum Waktunya Dibangun Di Barut
Pasar modern yang dimaksudkan dalam raperda inisiatif itu adalah pasar yang dibangun pemerintah daerah, swasta, mall/super mall/plaza, supermarket, mini market. hypermarket, departemenstore, shoping center, dan pusat grosir.