Logo Header Antaranews Kalteng

Polres Barsel Tangkap Pembuat SIM Palsu

Senin, 17 Juni 2013 21:43 WIB
Image Print
Ilustrasi-SIM C dan SIM A. (antaralampung.com)Istimewa
terungkapnya kasus ini ketika Abdul Rahman salah seorang warga jalan H Indar Gang Kemuning kelurahan Hilir Sper Buntok mengalami laka lantas beberapa waktu lalu di Palangka Raya

Buntok, Kalteng 17/6 (Antara) - Aparat Polres Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil menangkap tersangka HDS alias D Bin HD (38) warga Jalan Kartini Buntok yang merupakan oknum pembuat Surat Izin Mengemudi Palsu.

Kapolres Barsel, AKBP Viktor T Sihombing, S. IK, M. Si di Buntok, Senin mengatakan, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit komputer, printer, mesin laminating, kertas ID Card dan satu SIM palsu sudah diamankan di Mapolres Barsel untuk diproses lebih lanjut.

Dikatakan, terungkapnya kasus ini ketika Abdul Rahman salah seorang warga jalan H Indar Gang Kemuning kelurahan Hilir Sper Buntok mengalami laka lantas beberapa waktu lalu di Palangka Raya.

"Abdul Rahman pada saat itu salah memperlihatkan SIM dari dalam dompetnya kepada petugas Satlantas Polresta Palangka Raya, karena SIM yang diperlihatkan adalah SIM B2 Umum," ucapnya.

Petugas Satlantas Polresta Palangka Raya merasa curiga dengan SIM B2 Umum yang diserahkan Abdul Rahman tersebut, karena lambang dan hologramnya tidak asli dan lagi lebih tebal dibandingkan dengan SIM asli.

Satlantas Polresta Palangka Raya menghubungi pihak satlantas polres Barsel dan setelah dilakukan pengecekan ternyata satlantas polres Barsel tidak pernah mengeluarkan SIM B2 umum tersebut kepada atas nama Abdul Rahman.

Kemudian Polres Barsel langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan dan akhirnya pelaku pembuat SIM palsu itu diketahui bernama HDS dan tersangka beserta barang bukti langsung diamankan pihaknya di Mapolres Barsel.

"Selain memalsukan SIM, tersangka Hardiansyah juga memalsukan kartu kuning (AK1), SKCK, surat keterangan kesehatan dan ijazah," katanya.

Tersangka kini ditahan di Polres Barsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan tersangka dijerat pasal Pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(T.KR-BYU/B/S019/S019)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026