Jakarta (ANTARA
News) - Pengacara senior Hotma Sitompoel memenuhi panggilan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap
terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya
Ongowarsito.
"Saya (pada pemanggilan sebelumnya) tidak hadir karena berada di
luar kota, saat panggilan datang saya sudah berikan keterangan, hari itu
pun saya sudah berikan surat ke KPK minta ditunda dan diulang lagi
panggilannya," kata Hotma saat datang ke gedung KPK Jakarta, Rabu.
Pada Rabu (28/8) seharusnya KPK memeriksa Hotma dalam kasus yang
sama, namun menurut KPK, Hotma tidak memenuhi panggilan dan tidak
memberikan keterangan.
Hotma kali ini juga kembali mengulang pernyataan bahwa ia tidak
mengenal salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu pegawai di badan
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mahkamah Agung di Mega Mendung Jawa
Barat Djodi Supratman yang disangka KPK menerima uang dari anak buah
Hotma di kantor hukumnya, Mario Cornelio Bernardo.
"Saya juga tidak tahu namanya Djodi yang katanya pegawai MA, saya tidak kenal dan tidak tahu apa-apa," kata Hotma.
Hotma yang tidak datang ke sidang vonis kliennya Irjen Pol Djoko
Susilo dalam kasus korupsi pengadaan simulator dan tindak pidana
pencucian uang pada Selasa (3/9) itu pun mengaku tidak membawa data apa
pun.
"Saya tidak membawa dokumen, saya hanya membawa dokumen yang
menyatakan saya tidak mangkir, saya dipanggil saya beri jawaban dan
sudah diterima KPK," katanya.
KPK menangkap Mario dan Djodi pada Kamis (25/7) dengan barang bukti
uang Rp78 juta yang diakui oleh Djodi sebesar Rp50 juta sebagai
pemberian Mario sedangkan Rp28 juta adalah uangnya sendiri.
Namun uang muka "commitment fee" untuk pengurusan kasasi tersebut sebenarnya berjumlah Rp200 juta.
Setelah penggeledahan di rumah Djodi juga ditemukan Rp50 juta yang
diduga juga diberikan Mario sehingga total pemberian uang adalah Rp128
juta.
Mario melalui pengacaranya Tommy Sihotang mengatakan ia hanya
memberikan sumbangan sosial kepada Djodi sebesar Rp20 juta karena Mario
pernah meminta beberapa informasi kasus kepada Djodi, misalnya apakah
suatu kasus sudah putus atau belum karena laman MA itu lambat
memperbarui perkembangan status.
Tommy juga menjelaskan bahwa Mario bukanlah pengacara yang mengurus
perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito, namun ia mengakui bahwa ada
orang yang merupakan lawan dari Hutomo pernah meminta konsultasi hukum
ke kantor Hotma Sitompoel.
Putusan kasus Hutomo di tingkat pengadilan negeri adalah diputus
bebas, sehingga jaksa pengadilan negeri mengajukan kasasi terhadap kasus
tersebut.
Perkara kasasi Hutomo ditangani oleh tiga hakim agung yaitu Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayub Saleh dan M. Zaharuddin Utama.
Hotma Sitompoel Penuhi Panggilan KPK
Saya (pada pemanggilan sebelumnya) tidak hadir karena berada di luar kota, saat panggilan datang saya sudah berikan keterangan