Jakarta (ANTARA
News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai Menteri BUMN, Dahlan
Iskan, dan Menteri Keuangan, Chatib Basri, merestui pelepasan aset BUMN
dari negara karena bergeming atas permohonan uji materi UU Keuangan
Negara dan BPK ke Mahkamah Konstitusi.
"Jangan-jangan menteri BUMN dan menteri keuangan itu merestui
permohonan uji materi ke MK, sebab tidak ada upaya tegas melawan gugatan
yang berpotensi privatisasi BUMN itu," kata peneliti hukum ICW, Donal
Fariz, di Jakarta, Minggu.
Dugaan itu menguat saat salah satu pemohon gugatan uji materi itu dari Forum BUMN dan Biro Hukum Kementerian BUMN.
Fariz menambahkan, jika aset BUMN terpisah dari aset negara maka timbul sejumlah risiko mengkhawatirkan bagi negara.
"Kalau (permohonan) itu dikabulkan, kami khawatir akan menjadi
'angin surga' bagi praktik pembajakan dan perampokan BUMN. Kalau MK
mengabulkan, maka MK melegalkan perampokan BUMN seperti layaknya
politisi," kata dia.
Saat ini, MK sedang menggodok permohonan uji materi terhadap pasal 2
huruf G dan I UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 6 ayat
1, pasal 9 ayat 1 huruf b, pasal 10 ayat 1 dan 3 huruf b serta pasal 11
huruf A UU Nomor 15/2006 tentang Badan Pengawas Keuangan.
Jika aset BUMN lepas dari Negara, maka BPK tidak lagi bisa mengaudit
aliran dana mereka, yang ditenggarai beberapa pihak bisa menjadi "ATM"
partai politik pada Pemilu 2014.
ICW Curiga Menteri BUMN Dan Keuangan Restui Aset BUMN Dilepas
... khawatir akan menjadi 'angin surga' bagi praktik pembajakan dan perampokan BUMN... "