Pontianak (ANTARA News) - Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief
Sulistianto menyatakan AKBP Idha Idha Endri Prastiono dalam
penyalahgunaan wewenangnya, telah merekayasa kasus narkotika dengan
mengganti kasus pengedar menjadi pengguna narkoba, kepada seorang
tersangka dengan kompensasi empat kavling tanah.
"Sewaktu menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda
Kalbar, tersangka Idha mengalihkan empat kavling tanah milik tersangka
narkoba Abdul Haris alias Juharno. Haris adalah narapidana yang berhasil
meloloskan diri dari Rutan Kelas IIA Pontianak, kata Arief Sulistianto
di Pontianak, Senin.
Proses pengalihan tanah milik tersangka Haris itu dengan iming-iming
tersangka dijanjikan keringanan hukuman, sehingga tidak sesuai
prosedur, sertifikat tanah tersebut menjadi milik Titi Yusniwati yang
kini statusnya juga tersangka, istri dari Idha.
Kronologinya, yakni ketika menjadi Kasubdit III Reserse Narkotik
Polda Kalbar menangani kasus narkoba, yang telah menangkap tiga
tersangka, yakni Chiew Yem Khuan alias Acu, Abdul Haris, dan Lau Ting
Hee dengan barang bukti sebanyak 250 gram sabu, serta 1.770 butir
ekstasi.
Haris saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun tujuh bulan penjara
kasus narkoba. Haris beserta dua rekannya asal Malaysia, ditangkap Idha
dan anggotanya Agustus 2013, kata Arief.
Modus tersangka AKBP Idha dan istrinya Titi, yakni menjanjikan dapat
meringankan hukuman tersangka Abdul Haris dengan transaksi empat
kavling tanah tersebut sehingga dilakukan penambahan pasal 127 yakni
status tersangka menjadi pengguna sehingga bisa direhabilitasi.
"Awalnya tersangka di ancam pasal 112 dan 114 UU No. 35/2009 tentang
Narkotika sebagai pengedar, tetapi setelah mendapat kompensasi tanah
tersebut, ditambah pasal pengguna," ungkap Kapolda Kalbar.
Tetapi, JPU tetap menerapkan pasal 112 dan 114, yakni pengedar
narkoba. "Apabila cukup alat bukti, maka Titi bisa ditahan, dalam 1 kali
24 jam ini tim penyidik sudah menyita sertifikat keempat tanah
tersebut. Sementara hasil pemeriksaan sementara Abdul Haris menolak itu
tanda tangannya," kata Arief.
Sementara itu, di hadapan penyidik Titi menyatakan tidak mengetahui
perihal penangkapan dirinya. Bahkan dia mempertanyakan statusnya sebagai
tersangka, saat penyidik mengambil keterangan untuk berita acara
pemeriksaan (BAP).
"Biasanya kan ada surat panggilan pemeriksaan dahulu," ujarnya protes.
Idha Endri Prastiono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana.
Polda Kalbar telah menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka AKBP
Idha Endri Prastiono ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan
Tinggi Kalbar.