Palangka Raya (Antara Kalteng) - Sebanyak 75 orang buruh asal Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bekerja di PT ATA Kabupaten Gunung Mas meminta bantuan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang terkait ketidakjelasan legalitas.
"Perusahaan tempat kami bekerja mendatangkan kami dari NTT tanpa ada legalitas sehingga dapat diberhentikan kapan saja dan upah tidak sesuai UMP," kata Perwakilan Buruh PT ATA Fadiansyah saat mendatangi Kantor Gubernur Kalteng di Palangka Raya, Rabu.
Sebanyak 75 buruh asal NTT tersebut juga meminta perlindungan dari Gubernur Kalteng agar menyediakan tempat tinggal sementara, karena mes yang disediakan PT ATA telah dibakar sehingga tidak dapat kembali menghuninya.
Fadiansyah mengatakan PT ATA telah menganggap 75 buruh dari NTT tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut karena manajemen mendapatkan informasi mereka akan mendatangi Gubernur Kalteng dan menyampaikan berbagai permasalahan.
"Kami sudah tidak tahu harus tinggal di mana lagi. Kami mohon bantuan Gubernur Kalteng karena tidak tahu lagi harus bagaimana," kata Fadiansyah diamini para buruh lainnya.
Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran yang menerima para buruh asal NTT tersebut menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun Dinas Perkebunan menindaklanjutinya.
Diran mengatakan pemerintah provinsi akan berupaya menyediakan penginapan bagi para buruh untuk sementara waktu. Namun untuk lokasinya akan diserahkan ke Disnakertrans Kalteng.
"Saya telah meminta Kepala Disnakertrans dan Perkebuban untuk mengurus buruh ini agar tidak kelaparan. Pemprov Kalteng akan segera menyikapi apa yang menjadi aspirasi para buruh," kata Diran.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kalteng Hardy Rampay mengatakan upah minimum provinsi (UMP) sudah ditetapkan sejak Januari 2015 sebesar Rp1.852.000.
"Tapi, UMK untuk Gumas memang belum ditetapkan, karena di sana tidak ada dewan pengupahan. Karena itu mereka akhirnya mengambil upah yang sama dengan UMP," demikian Hardy.
(T.KR-JWM/B/E005/E005)
