Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI oleh Bareskrim Mabes Polri pada Senin (27/4) merupakan urusan polisi.
"Saya kira penggeledahan itu adalah urusan pihak kepolisian. Penggeledahan itu juga saya pikir merupakan protap (prosedur dan ketetapan) polisi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok itu, apabila polisi atau KPK mencurigai sesuatu, maka penggeledahan pasti akan segera dilakukan. Dia pun mengaku mendukung penuh penggeledahan tersebut.
"Kalau polisi atau KPK mencurigai sesuatu, mereka pasti akan datang dan langsung menggeledah. Tentu saja, saya harus mendukung penggeledahan tersebut," ujar Ahok.
Pada Senin, Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di tiga ruangan, antara lain ruang Sekretariat Komisi E, ruang Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana dan ruang salah satu anggota Komisi E Fahmi Zulfikar.
Abraham Lunggana atau yang biasa dipanggil Haji Lulung dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat itu diketahui sedang berada di Manado, Sulawesi Utara dalam rangka menghadiri acara partai.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Bareskrim Mabes Polri membawa satu dus dokumen dan alat-alat elektronik berupa tiga komputer beserta Central Processing Unit (CPU) dan satu alat perekam digital.