Logo Header Antaranews Kalteng

Masyarakat Seruyan Diminta Ikut Awasi Penggunaan Dana Hibah

Senin, 4 Mei 2015 16:12 WIB
Image Print
Ilustrasi, Logo Seruyan (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah meminta kepada masyarakat agar ikut mengawasi penggunaan dana hibah serta dana bantuan sosial yang dikucurkan pemerintah.

"Jadi perlu perhatian bersama agar dapat ikut melakukan pengawasan dalam proses pemberian dan penggunaannya," kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Seruyan Taruna Jaya di Kuala Pembuang, Senin.

Tidak berhenti sampai disitu saja, ia juga meminta agar masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui penyaluran hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang terindikasi menyalahi ketentuan yang berlaku.

"Supaya kami juga diawasi dan dingatkan, kalau misalnya ada hal-hal yang terjadi penyimpangan di lapangan sehingga dalam pelaksanaannya kami dapat melakukan evaluasi," katanya.

Ia mengakui, apabila tidak diawasi, dana hibah dan Bansos sangat rawan untuk diselewengkan, bahkan selama ini tidak sedikit kepala daerah hingga anggota DPRD di berbagai daerah di Indonesia yang terjerat hukum karena penggunaan hibah dan bansos.

Menurutnya, selain pengawasan, agar tidak terjadi penyimpangan dana hibah dan Bansos, Pemkab Seruyan akan mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur masalah dana tersebut.

"Kita persiapkan Perbup, karena kita melihat fenomena bagaimana pertanggungjawabannya di beberapa daerah itu menimbukan permasalahan di kemudian hari," katanya.

Ia menjelaskan, pada 2015 ini, Pemkab Seruyan mengalokasikan dana sebesar Rp15,6 miliar khusus untuk hibah, kemudian Rp2,8 miliar untuk Bansos. Dan dana tersebut selanjutkan akan disalurkan kepada organisasi atau lembaga yang telah menyampaikan proposal dan sudah terverifikasi serta terdaftar di Kesbangpolinmas.

"Alokasi dana hibah serta Bansos tersebut sudah dilakukan secara prosedural. Kemudian dalam proses pencairan itu juga terdapat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara bupati dengan pihak penerima bansos atau hibah. Jadi secara umum sudah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.



Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026