Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai penetapan
tersangka kepada Wakil Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Bambang Widjojanto sebaiknya digugurkan setelah Komisi Pengawas
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan Bambang tidak
melanggar kode etik.
Komisi Peradi menghentikan proses penyidikan dugaan pelanggaran kode
etik advokat terhadap Bambang karena tidak menemukan indikasi telah
meminta saksi memberikan kesaksian palsu.
"Sudah semestinya mengoreksi penetapan status tersangka yang disematkan
oleh Bareskrim Polri. Kejahatan yang disangkakan sama sekali tidak
terbukti. Pokok soal yang diperkarakan baik di majelis etik Peradi
maupun di Bareskrim adalah sama," kata Ray kepada ANTARA News lewat
pesan pendek, Sabtu.
Menurut Ray, Peradi adalah salah satu lembaga perkumpulan resmi para
pengacara Indonesia yang pengakuannya tidak dapat diabaikan.
"Dengan
penetapan Peradi yang menyatakan bahwa hal itu tak terbukti, sudah
semestinya menggugurkan penetapan BW sebagai tersangka oleh Polri,"
tambah Ray.
Ia juga menilai polisi sebaiknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
"Jika
polisi tetap melanjutkan kasusnya, hal itu merupakan sikap tidak hormat
pada lembaga-lembaga sipil dan profesi independen yang diakui negara
dan memiliki keabsahan untuk menilai tindakan anggotanya sendiri terkait
dengan kewenangan profesinya," ujar Ray.
"Dan agar Presiden segera memulihkan hak-hak saudara BW sebagai
komisioner KPK yang akibat ditetapkan sebagai tersangka dicabut oleh
negara. Hal itu antara lain melanjutkan tugasnya sebagai komisioner KPK
aktif sampai masa baktinya berakhir," lanjutnya.
Terkait penetapan BW sebagai tersangka, Ray menganggap sebaiknya menjadi pembelajaran agar segera mereformasi Polri.
"Apabila 'Polri yang sakit' dapat berakibat ancaman pada penegakan hukum
dan demokrasi sebab penegakan hukum dapat dipakai secara
sewenang-wenang yang tujuan utamanya bukan pada penegakan tertib sipil
dan keadilan tetapi pada maksud-maksud terselubung," kata dia.
Ray
melanjutkan, "Misalnya dapat dipakai untuk kepentingan meredam sikap
kritis, mengintimidasi, kriminalisasi dan bahkan sarana untuk balas
dendam. Reformasi polisi ini adalah bagian penting dari reformasi
mental."
Berita Terkait
KPU Kotim rekrut 85 PPK dan 555 PPS Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 20:36 Wib
KPU Kota Palangka Raya mulai jaring PPK Pemilu 2024
Selasa, 23 April 2024 20:09 Wib
Partai koalisi Ganjar-Mahfud bahas langkah politik ke depan
Selasa, 23 April 2024 13:53 Wib
Mayoritas publik puas dengan penyelenggaraan Pemilu 2024
Senin, 22 April 2024 13:17 Wib
Mayoritas tak setuju tuntutan perkara PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 13:15 Wib
KPU Kalteng sayembarakan maskot Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 19:36 Wib
Pemkab Gunung Mas hibahkan Rp8,3 miliar untuk pengamanan Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 9:07 Wib
Dinamika politik, PDIP buka opsi koalisi Gerindra dan Golkar di Pilkada 2024
Senin, 1 April 2024 15:51 Wib