Logo Header Antaranews Kalteng

Data Lahan Gambut di Kalteng Belum Jelas

Senin, 1 Juni 2015 23:16 WIB
Image Print
Ilustrasi - Lahan Gambut (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengaku data luas maupun ketebalan lahan gambut di berbagai daerah di provinsi itu sampai sekarang belum jelas.

Ketidakjelasan tersebut menjadi permasalahan utama sebelum memberlakukan perpanjangan moratorium lahan gambut sesuai Intruksi presiden nomor 8 tahun 2015, katanya di Palangka Raya, Senin.

"Saya sangat setuju moratorium diperpanjang, tapi harus jelas dahulu berapa luas dan ketebalan gambutnya. Jadi tidak seenaknya menentukan ini lahan gambut, dan itu bukan," tegas dia.

Gubernur Kalteng ini pun meminta kejelian dari Dinas terkait untuk mendata lebih detail terkait luas dan ketebalan lahan gambut. "Jangan sampai moratorium tersebut justru menghambat pembangunan," demikian Teras Narang.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sipet Hermanto mengatakan potensi gambut di provinsi ini mencapai 3,1 juta hektar. Di mana 2,6 juta hektar diantaranya telah dimoratorium sejak dua tahun silam.

Sedangkan mengenai adanya penerbitan inpres no8/2015 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan primer dan lahan gambut, sebagai upaya mereview dan mengevaluasi ulang.

"Itu dilakukan dalam rangka pembenahan lahan dan masukan-masukan dari hasil pembehanan lahan gambut. Pada dasarnya, kami siap melaksanakan perintah Gubernur terkait perpanjangan moratorium," kata Sipet.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres no8/2015 dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut untuk mendukung penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Kepala Dishut Kalteng mengatakan inpres 8/2015 tersebut ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial, Gubernur maupun Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

"Mengenai dukung mendukung kebijakan moratorium, itu wewenang Gubernur. Kami selalu siap menjalankan perintah," demikian Sipet. *



Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026