DPRD Barito Timur Ajukan Raperda Inisiatif

id Ahmad Hujairin, DPRD Barito Timur, Raperda Inisiatif, Tamiang Layang

DPRD Barito Timur Ajukan Raperda Inisiatif

Ilustrasi. (Istimewa)

Rancangan peraturaan daerah (Raperda) tersebut tentang kedudukan protokoler serta anggaran pimpinan dan anggota dewan,"

Buntok (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengajukan satu Rancangan Peraturan Daerah inisiatif untuk dibahas dalam sidang dewan daerah tersebut.

"Rancangan peraturaan daerah (Raperda) tersebut tentang kedudukan protokoler serta anggaran pimpinan dan anggota dewan," kata ketua Badan Legislasi DPRD Bartim, H. Ahmad Hujairin pada saat penyampaian raperda itu, di Tamiang Layang, Senin.

Ia mengatakan, dalam penyusunan naskah raperda yang disampaikan ini, sudah melalui proses akademik yang bekerjasama dengan pihaknya Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Pada Raperda tersebut juga telah disusun kedudukan protokoler pada upacara kenegaraan, hari Kabupaten maupun hari nasional lainnya,"ucap Hujairin.

Menurut dia, di dalamnya juga telah diatur bagaimana pemberian fasilitas kepada pimpinan dan anggota dewan seperti rumah dinas dan kendaraan dinas.

Sementara ketua DPRD Bartim, Broelalano menyampaikan bahwa sebenarnya ada tiga raperda inisiatif yang disampaikan, namun karena keterbatasan waktu, hanya satu raperda saja yang bisa dibahas.

"Sedangkan dua raperda inisiatif lainnya seperti tentang eks Jalan Pertamina masih belum bisa dibahas lantaran kajiannya masih belum lengkap," ungkap Broelalano.

Ia berharap raperda yang sedang dibahas ini nantinya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga dapat menjadi acuan dan pedoman dalam kegiatan protokol maupun anggaran bagi pimpinan dan anggota dewan.

Acara rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Bartim, Ampera AY Mebas, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda Bartim dan sejummlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kabupatten tersebut.