Jakarta (Antara Kalteng) - Pemerintah menginginkan semua nelayan tradisional yang melaut di kawasan perairan Indonesia dapat memperoleh asuransi jiwa sebagai jaminan bagi anggota keluarganya bila terjadi kejadian yang tidak diinginkan saat menangkap ikan.
"Nelayan yang memiliki asuransi jiwa selama melaut akan merasa memiliki perlindungan dan keluarga yang ditinggalkan akan memperoleh jaminan uang santunan jika keluarga mereka yang berprofesi sebagai nelayan mengalami musibah atau kecelakaan kerja saat melaut," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rilis KKPNews, Minggu.
Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan meminta kepada para pemilik kapal untuk memenuhi aturan pemberian asuransi jiwa kepada nelayan atau Anak Buah Kapal (ABK).
Hal itu, ujar dia, juga menguntungkan para pemilik kapal jika terjadi kecelakaan, mereka tidak perlu mengeluarkan uang yang besar untuk membayar santunan kepada keluarga ABK karena sudah tercakup oleh pihak asuransi.
Bahkan, Susi mengaskan jika pemilik kapal tidak mau mendaftarkan ABK-nya memiliki BPJS dan asuransi jiwa tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk tidak mengeluarkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) kepada pemilik kapal.
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengapresiasi rencana sejumlah lembaga pemerintah guna memformulasikan perlindungan sosial bagi nelayan dan anggota keluarganya di berbagai daerah di Tanah Air.
"KNTI menyambut baik rencana Kemenko Maritim dan BPJS Ketenagakerjaan mendorong formulasi perlindungan sosial kepada keluarga nelayan," kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik, Senin (16/11).
Menurut dia, hal tersebut karena kepada aspek keadilan bagi lingkungan dan keadilan bagi konsumen dinilai sudah mendapatkan cukup banyak perhatian dari pemerintah serta dunia usaha.
Namun, lanjutnya, terkait keadilan bagi pekerja perikanan seperti nelayan dan pembudidaya ikan, maka hal tersebut dinilai masih belum mendapatkan banyak perlindungan.
Untuk itu, ia mengutarakan harapannya agar skema formulasi perlindungan sosial nelayan tersebut dapat terus disempurnakan dalam rangka memperkuat perlindungan sosial kepada nelayan beserta keluarganya.
Berita Terkait
Kenali fitur pertanggungan untuk pihak ketiga di asuransi kendaraan
Jumat, 26 April 2024 8:45 Wib
BRI Palangka Raya imbau nasabah waspadai modus asuransi pemotongan tabungan
Sabtu, 20 April 2024 13:45 Wib
Benarkah mobil listrik China sulit dapat asuransi di Inggris
Minggu, 10 Maret 2024 11:12 Wib
Karyawan Bank di Semarang gelapkan uang klaim asuransi sebesar Rp7,7 miliar
Jumat, 8 Maret 2024 16:49 Wib
Ganjar diduga terima suap dari perusahaan asuransi lebih dari Rp100 miliar
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
Langkah mudah klaim asuransi mobil saat bepergian di momen liburan
Jumat, 9 Februari 2024 18:51 Wib
Askrindo hadirkan produk perlindungan kecelakaan diri di tempat wisata
Senin, 15 Januari 2024 14:32 Wib
Gubernur Kalteng lindungi nelayan melalui program Kusuka BERKAH
Rabu, 22 November 2023 6:37 Wib