KUA Barut Minta Warga Waspadai Penghulu Gadungan

id KUA Barut, Penghulu Gadungan, Pirmansyah, Kepala KUA Kecamatan Teweh Tengah

KUA Barut Minta Warga Waspadai Penghulu Gadungan

Ilustrasi. (Istimewa)

Oknum penghulu gadungan itu berani mengeluarkan surat keterangan nikah asli tapi palsu (aspal) dengan bayaran yang disepakati,"

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, meminta masyarakat setempat mewaspadai adanya oknum penghulu gadungan.

"Oknum penghulu gadungan itu berani mengeluarkan surat keterangan nikah asli tapi palsu (aspal) dengan bayaran yang disepakati," kata Kepala KUA Kecamatan Teweh Tengah Pirmansyah kepada wartawan di Muara Teweh, Rabu.

Untuk mengantisipasi maraknya oknum penghulu gadungan itu, Pirmansyah mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai adanya praktek penghulu gadungan tersebut.

"Kita minta warga mewaspadai oknum tersebut. Bagi masyarakat yang dirugikan diminta melapor ke pihak berwajib," katanya.

Pirmansyah mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 1946 sudah jelas diatur bahwa pembantu penghulu adalah tokoh agama yang diangkat melalui surat keputusan (SK) dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian agama ataupun SK dari Kepala Kantor Kemenag.

"Yang salah satu tugasnya adalah membantu penghulu dalam pengawasan dan pencatatan nikah rujuk (PPN)," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, bahwa untuk wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Teweh Selatan dan Teweh Baru, penghulu atau pembantu penghulu yang resmi diberikan pemerintah amanah adalah dia sendiri selaku kepala KUA Kecamatan Teweh Tengah.

Kemudian Drs H Rumaini dan Dimansyah (penghulu fungsional KUA Teweh Tengah), H Ikhsan wilayah Kelurahan Jambu, H Misrani Tujik wilayah Kelurahan Jingah, H Jalalludin wilayah Desa Lemo II, Diwansyah Desa Lemo I dan Asmur wilayah Desa Bintang Ninggi serta Jumri wilayah Desa Trinsing, Anwar Sani Desa Pendreh, M Yasin Desa Trahean.

Selain itu Herman wilayah Desa Hajak, Hajuddin Desa Sabuh, Rusdiansyah Desa Liang Naga, Nur Rosyid Desa Bukit Sawit, GT Asiannor wilayah Desa Buntok Baru, Wondo Muhaji Beringin Raya, Kaslan wilayah Desa Sei Rahayu II, Khamidin Rimba Sari dan Rahme wilayah Desa Tawan Jaya.

"Berdasarkan Permen Nomor 48 tahun 2014, bahwa nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja gratis alias tidak dipungut biaya. Sedangkan menikah di rumah atau di luar KUA dikenakan biaya Rp600 ribu yang langsung disetor ke Bank yang ditunjuk pemerintah," jelasnya.