Jakarta (Antara Kalteng) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, menolak gugatan praperadilan kuasa hukum RJ Lino terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan derek petikemas pelabuhan (Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pernyataan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, dengan demikian permintaan ditolak," kata hakim Udjiati.
RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.
Kuasa hukum RJ Lino Maqdir Ismail sebelumnya mengatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti kuat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun, menurut dia, belum mengeluarkan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara akibat pengadaan itu.
Selain itu kuasa hukum RJ Lino menyatakan KPK belum melakukan pemeriksaan resmi terhadap kliennya.
KPK menyatakan penetapan RJ Lino sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur penetapan.
Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. dari Tiongkok sebagai penyedia barang.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pada 23 Desember 2015 memberhentikan RJ Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Berita Terkait
4 tahun buron, sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 13:12 Wib
Seorang tukang meninggal di dalam tangki air
Sabtu, 27 Januari 2024 21:01 Wib
Penemuan mayat di Komplek Pertanian Jaksel
Selasa, 15 Agustus 2023 15:52 Wib
Pengemudi mobil pelat diplomatik ganggu wanita di Jaksel
Jumat, 7 Juli 2023 18:21 Wib
Sidang perdana Mario Dandy digelar hari ini
Selasa, 6 Juni 2023 9:39 Wib
Merasa tak bersalah, tersangka S tertawa di Polres Jaksel
Rabu, 1 Maret 2023 23:17 Wib
Siang ini eksekusi Bharada Eliezer ke Lapas Salemba
Senin, 27 Februari 2023 7:49 Wib
Pengendara rusak mobil di Senopati jadi tersangka
Selasa, 14 Februari 2023 8:12 Wib