PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino

id PN Jaksel, Tolak Gugatan Praperadilan, RJ Lino, Praperadila RJ Lino

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino

RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminl Mabes Polri pada 9 November 2015. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta (Antara Kalteng) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, menolak gugatan praperadilan kuasa hukum RJ Lino terkait penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan derek petikemas pelabuhan (Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pernyataan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, dengan demikian permintaan ditolak," kata hakim Udjiati.

RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

Kuasa hukum RJ Lino Maqdir Ismail sebelumnya mengatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti kuat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun, menurut dia, belum mengeluarkan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara akibat pengadaan itu.

Selain itu kuasa hukum RJ Lino menyatakan KPK belum melakukan pemeriksaan resmi terhadap kliennya.

KPK menyatakan penetapan RJ Lino sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur penetapan.

Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pada 23 Desember 2015 memberhentikan RJ Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan.