Pontianak (Antara Kalteng) - Petugas Kepolisian Resor Bengkayang, sekitar pukul 05.00 WIB Selasa, menahan satu unit truk yang dikemudikan DD, yang mengangkut pil ginseng Kianpi ilegal buatan China yang diduga diselundupkan dari Malaysia.
"Saat ini sopir berikut truk berisi penuh pil ginseng itu, sudah kami amakan di Kantor Polres Bengkayang," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bengkayang, Komisaris Polisi Dudung Setyawan, saat dihubungi di Bengkayang.
"Pil ginseng Kianpi ini, diduga dimasukkan dari perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang," ungkapnya.
DD mengakui barang ilegal itu ia dapatkan dari Iy. "Untuk sekali angkut ke Pontianak, DD mendapatkan upah sebesar Rp2,5 juta dari Iy, upah itu baru dibayarkan setelah barang sampai di tempat tujuan," ujarnya.
Berita Terkait
Pemkab Mura jalin kerja sama dengan Pemkab Bengkayang
Senin, 20 Maret 2023 17:58 Wib
Pemkab Bengkayang pelajari penerapan CSR di Gunung Mas
Jumat, 17 Maret 2023 18:02 Wib
DAD diskusikan kesiapan jelang diresmikannya PLBN
Minggu, 15 Januari 2023 14:54 Wib
Anggota Satgas Pamtas Kapuas amankan kayu olahan ilegal di perbatasan
Senin, 22 Maret 2021 0:08 Wib
Mantan Bupati Bengkayang divonis lima tahun penjara terkait suap paket pekerjaan
Selasa, 19 Mei 2020 15:23 Wib
Pengusaha penyuap bupati dituntut 2,5 tahun penjara
Jumat, 14 Februari 2020 21:57 Wib
Dua bocah diduga tewas akibat tersengat listrik
Rabu, 11 Desember 2019 22:54 Wib
Bupati gunakan uang suap untuk lakukan ini
Senin, 18 November 2019 17:32 Wib