Jakarta (Antara Kalteng) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan status kewarganegaraan mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Arcandra Tahar akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.
"Ini kan macam-macam (isu yang berkembang), ada yang menganggap diastateless. Saya menilai kan pencabutan formal (kewarganegaraannya) belum dimasukkan dalam berita negara, tetapi sekarang sedang kami selesaikan," kata Yasonna seusai mengikuti Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Yasonna, hilangnya kewarganegaraan seseorang harus diformalkan melalui keputusan menteri. Dalam kasus Arcandra ini, belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui surat keputusan (SK) menteri hukum dan HAM.
Karena belum ada SK pencabutan kewarganegaraan, maka Arcandra masih berstatus sebagai WNI.
Meskipun mengakui bahwa Arcandra sempat memiliki paspor AS yang sudah dikembalikan sebelum ia diangkat menjadi menteri, Yasonna menegaskan bahwa Arcandra masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia yang masih aktif.
"Kalau itu paspor (AS) saya bilang ada tetapi sudah dikembalikan. Nanti bagaimana soal penyelesaian akhir kewarganegaraan (Arcandra) kita bahas," kata Yasonna.
Berita Terkait
Aston Martin akan luncurkan Vanquish generasi terbaru tahun ini
Kamis, 2 Mei 2024 17:04 Wib
Timnas Indonesia U-23 berjanji akan menangi laga kontra Irak
Kamis, 2 Mei 2024 8:42 Wib
Microsoft akan beri pelatihan AI pada ratusan ribu orang di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 17:45 Wib
Anies Baswedan akan jeda sebentar dari urusan politik usai Timnas AMIN bubar
Selasa, 30 April 2024 17:41 Wib
Pengguna iPad akan bisa memainkan gim Nintendo dengan emulator Delta
Senin, 29 April 2024 17:51 Wib
Jokowi akan menerima kunjungan bos Microsoft besok pagi
Senin, 29 April 2024 11:21 Wib
Xavi Hernandez berubah pikiran dan akan bertahan di Barcelona
Kamis, 25 April 2024 8:28 Wib
Gibran Rakabuming akan evaluasi program susu dan makan siang gratis
Rabu, 24 April 2024 16:58 Wib