Muara Teweh (Antara Kalteng) - Belasan karyawan perusahaan tambang batu bara PT Antar Mas Gemilang (AMG) Barito Utara yang terkena pemutusan hubungan kerja mendatangi kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
"Kedatangan kami ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini agar bisa memfasilitasi para karyawan yang kena PHK untuk menuntut hak-hak para karyawan yang kena PHK," kata salah seorang karyawan PT AMG yang terkena PHK, Lindo Manurung di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, kedatangan karyawan ini sehubungan dengan adanya PHK oleh perusahaan AMG yang beroperasi di Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pihak perusahaan dalam melakukan PHK belum memberikan hak-hak mereka sebagai karyawan
Sampai saat ini pihak subkontraktor dari PT AMG belum ada melakukan penyelesaian terhadap hak-hak para karyawan yang terkena PHK.
"Ini untuk kedua kalinya kami mendatangi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kami berharap Dinas Sosial bisa membantu para karyawan yang di PHK untuk mendapatkan hak-hak karyawan yang selama ini belum diberikan. Padahal banyak karyawan yang masa kerjanya sudah melebihi lima tahun," katanya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara SD Aritonang mengatakan berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan pihak manajemen PT AMG, bahwa para karyawan ini ada yang diberhentikan bekerja disebabkan tidak masuk kerja tanpa ada keterangan.
Dia mencontohkan, seperti pada hari libur, Hari Idul Fitri, para karyawan ada yang tanpa persetujuan dari pihak perusahaan sudah pulang ke kampung terlebih dahulu.
Pada saat akan masuk untuk bekerja pascalibur Lebaran, ada beberapa karyawan yang menambah liburnya sampai 10 hari.
"Jadi menurut pihak perusahaan, sesuai dengan aturan jika lima hari berturut-turut karyawan tidak masuk kerja dan tidak ada keterangan yang jelas, maka dianggap telah mengundurkan diri dan tidak ada pesangon atau hanya diberikan uang pisah," kata Aritonang.
Akan tetapi, kata dia, diberikannya uang pisah tersebut, para karyawan tidak menerima dan menganggap mereka tetap masih bekerja. Masa kerja para karyawan tersebut ada yang lima tahun dan ada juga yang belum mencapai lima tahun.
"Mereka datang ke kantor ini menuntut agar pihak perusahaan membayarkan pesangon mereka," ujarnya.
Selain itu, di perusahaan tersebut ada pekerja yang menuntut kekurangan upah. Berdasarkan keterangan dari pihak manajemen, bahwa gaji karyawan memang ada dibawah upah minimum Kabupaten (UMK) yakni untuk sektor pertambangan sebesar Rp2,2 juta. Namun pihak perusahaan ada memberikan insentif atau upah yang tidak direkap dalam slip gaji.
"Jadi pengakuan manajemen perusahaan, pemberian insentif ini diberikan kemasing-masing karyawan dengan jumlah yang bervariasi, dan jika itu ditotalkan dengan gaji maka sudah memenuhi UMK," katanya.
Terkait permasalahan ini, pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam waktu akan memanggil pihak manajemen perusahaan PT AMG untuk mempertanyakan terkait lengkap atau tidaknya data-data yang dimiliki perusahaan.
"Kita juga nantinya akan mempertemukan pihak manajemen perusahaan dengan karyawan yang di PHK untuk penyelesainnya," kata dia.