Jakarta (Antara Kalteng) - Kepolisian Republik Indonesia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai dan menyebarkan pesan berantai melalui perangkat elektronik karena bila ternyata pesan tersebut tidak benar, bohong, maka penyebarnya bisa dikenai sanksi pidana.
"Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto, dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, pelaku penyebar kabar atau berita bohong bisa dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di dalam pasal UU ITE ini disebutkan: "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar".
"Jadi, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak SMS, maupun surat elektronik (email) hoax yang berseliweran," katanya.
Perwira menengah ini berharap masyarakat tidak menyebarkan pesan bernada provokasi dalam rangkaian Pilkada Serentak ini.
"Tolong jangan sembarangan mem-forward (meneruskan) kabar yang belum tentu benar atau hoax karena bisa memperkeruh suasana. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena (pidana) karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong," katanya.
Ia berpesan bila masyarakat menerima kabar bohong agar melaporkannya ke pihak berwajib."Laporkan saja kepada polisi. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum," katanya.
Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian, polisi akan melakukan penyidikan dengan bekerja sama dengann Kemkominfo dan segenap operator telekomunikasi.
Berita Terkait
Sandra Dewi minta wartawan tak buat berita hoaks soal dirinya usai diperiksa
Kamis, 4 April 2024 18:03 Wib
Mantan pegawai Twitter kembangkan platform perangkum berita berbasis AI
Selasa, 27 Februari 2024 19:39 Wib
Diduga sebar berita bohong, polisi tangkap penggiat medsos
Jumat, 19 Januari 2024 22:07 Wib
Apple lakukan nego penggunaan AI dengan penerbit berita
Minggu, 24 Desember 2023 15:11 Wib
Pratikno harapkan ANTARA mampu jadi kantor berita rujukan dunia
Rabu, 13 Desember 2023 8:07 Wib
Melalui ANTARA berita kemerdekaan RI tersebar ke penjuru dunia
Rabu, 13 Desember 2023 7:50 Wib
Pewarta Antara juara lomba menulis berita statistik BPS Kalteng
Kamis, 7 Desember 2023 15:58 Wib
Kantor Berita ANTARA raih tiga penghargaan Media Award
Sabtu, 11 November 2023 15:44 Wib