
Artikel - Pelayanan Publik Untuk Kita Semua
Jumat, 10 Maret 2017 15:39 WIB

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Tepat pada tanggal 10 Maret 2017, Ombudsman RI berulang tahun yang ke-17. Untuk ukuran lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik di Indonesia, Ombudsman RI masih tergolong seumur jagung.
Ombudsman RI sendiri pada awalnya dibentuk bulan Maret 2000 pada era pemerintahan Presiden K.H Abdurrahman Wahid berdasarkan Keppres No. 44 Tahun 2000 yang pada waktu itu disebut Komisi Ombudsman Nasional (KON) dan pada saat itu pembentukan Ombudsman didasarkan pada penyelenggaran negara yang bebas korupsi, implementasi demokrasi dan memberikan pelayanan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Kemudian untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman, pada 7 Oktober 2008 ditetapkanlah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Ombudsman tidak lagi berbentuk Komisi Negara yang bersifat temporer, tetapi lembaga negara yang permanen dan bebas campur tangan kekuasaan lainnya.
Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 Pasal 43 ayat (1), dibentuklah Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah pada akhir Tahun 2013 yang mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman RI di Jakarta. Pada saat itu Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah hanya beranggotakan Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan dan 3 orang Asisten Ombudsman dimana ruang lingkup tugasnya mencangkup 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, namun tidak mengurungkan semangat Ombudsman dalam memberikan pengawasan pelayanan di Kalimantan Tengah.
Pada tahun 2014, tercatat 89 laporan yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan pada akhir tahun 2014 juga telah dipilih dan ditetapkan seorang Kepala Perwakilan dan penambahan Asisten Ombudsman menjadi 5 orang Asisten Ombudsman dimana hal ini cukup membantu kinerja Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Terbukti pada Tahun 2015, jumlah laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah meningkat menjadi 109 laporan dan Tahun 2016 menjadi 119 laporan. Pada awal tahun 2017, terpilihlah 4 orang Asisten Ombudsman sehingga total Asisten Ombudsman menjadi 9 orang, diharapkan penambahan jumlah Asisten Ombudsman ini dapat mengoptimalkan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Selain menerima pengaduan masyarakat, sesuai UU No. 37 Tahun 2008 Pasal 7 Ombudsman juga bertugas melakukan inisiatif investigasi, kerja sama dengan lembaga negara/pemerintah dalam membangun jaringan kerja, serta melakukan upaya pencegahan Maladministrasi seperti melakukan sosialisasi dan kuliah umum di kampus-kampus. Untuk contoh kerja sama, Ombudsman RI telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman bersama Polri, OJK, dan lembaga negara lainnya khususnya dalam proses percepatan penyelesaian laporan masyarakat. Untuk Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah sendiri juga telah melakukan kerja sama dengan beberapa kampus dan Pemerintah Daerah.
Sejak 2013, Ombudsman RI juga telah melakukan penilaian kepatuhan kepada pemerintah daerah, tidak terkecuali di Kalimantan Tengah yang pada tahun 2015 dan 2016 juga telah melaksanakan penilaian kepatuhan yang bertujuan agar penyelenggara pelayanan publik di Kalimantan Tengah patuh terhadap komponen standar pelayanan sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang nantinya akan diberikan penilaian berdasarkan zona, yaitu zona hijau untuk kepatuhan tinggi, zona kuning untuk kepatuhan sedang, dan zona merah untuk kepatuhan kurang.
Hasil tersebut akan dipublikasikan agar pihak instansi yang berada di zona kuning atau merah segera melakukan pembenahan layanan sedangkan untuk instansi yang berada di zona hijau akan diberikan apresiasi berupa sertifikat kepatuhan dan dihimbau untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik kedepannya.
Penilaian kepatuhan ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 berdasarkan Perpres No. 2 Tahun 2015 yang menempatkan langkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari proses penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional.
Tidak dipungkiri Ombudsman RI tidak bisa bekerja sendiri jika tanpa dukungan dari masyarakat dan pemerintah itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari seluruh pihak terkait, dalam memberikan pengawasan, masyarakat diberikan hak dan kewajiban untuk mengawasi dan menegur penyelenggara pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan tercantum dalam Pasal 18 jo Pasal 19 UU No. 25 Tahun 2009 serta menyampaikan pengaduan kepada pihak penyelenggara atau pun Ombudsman.
Namun masyarakat tentunya juga berkewajiban mematuhi standar pelayanan yang dipersyaratkan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sama halnya dengan hak dan kewajiban pihak penyelenggara pelayanan publik dalam Pasal 14 jo Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2009, penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta berhak menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis secara pribadi pun berharap, dalam ulang tahun Ombudsman RI ke-17, dimasa yang akan datang semua kalangan baik itu Ombudsman, masyarakat, dan pemerintah khususnya di "Bumi Tambun Bungai" dapat lebih bersinergi dalam mencapai kualitas pelayanan publik yang prima, karena jika salah satu saja timpang, sama saja dengan mengabaikan standar pelayanan publik yang mengakibatkan memburuknya kualitas pelayanan.
Contohnya saja apabila penyelenggara tidak memampang standar biaya suatu layanan, maka potensi suap dan pungli menjadi hal yang biasa di kantor tersebut, ditambah lagi jika masyarakat juga terkesan membiarkan, akan membuat perilaku koruptif dan maladministrasi menjadi mengakar dan membudaya.
Dalam jangka panjang akan menurunkan kredibilitas peranan pemerintah sebagai fasilitator maupun regulator, bayangkan ini terjadi secara sistemik atau menyeluruh pada tiap kantor pemerintah, perilaku korupsi diibaratkan "makan kerupuk" karena bukan hal yang tabu lagi.
Tiap sendi kehidupan bangsa Indonesia telah diracuni dengan yang namanya korupsi disebabkan "hanya" karena sistem pelayanan yang bobrok. Oleh sebab itu, pelayanan publik bukan hanya milik pemerintah, masyarakat, bahkan Ombudsman, pelayanan publik adalah milik kita semua yang harus ditingkatkan bersama-sama sehingga tercapai tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari perilaku maladministrasi dan korupsi. Selamat ulang tahun Ombudsman RI.
*Penulis : Asisten Ombudsman RI Kalimantan Tengah
Pewarta : Yogie Oktavianus Sihombing*
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
