Nah! Sarang Burung Walet Belum Sumbang PAD di Kabupaten Ini

id Barito Utara, Kota Muara Teweh, Sarang Burung Walet, PAD, kalimantan tengah, kalteng

Nah! Sarang Burung Walet Belum Sumbang PAD di Kabupaten Ini

Ilustrasi (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Potensi bangunan sarang burung walet di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, hingga sekarang belum memberikan kontribusi untuk pendapat asli daerah, kata pejabat setempat.

"Meski keberadaan bangunan sarang burung walet di daerah banyak, tetapi belum memberikan kontribusi untuk daerah karena dasar hukum (peraturan daerah) bangunan sarang walet masih belum selesai pembahasan di internal pemkab setempat," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara Aswadin Noor melalui Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Pajak dan Retribusi Roosmadianor di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Roosmadianor, akibat belum adanya payung hukum pajak retribusi sarang burung walet itu sehingga kini belum ada realisasi pajak atau retribusi sarang burung walet yang masuk untuk daerah.

Persoalan ini memang cukup berat, kata dia, karena Pemkab Barito Utara masih belum memiliki data secara keseluruhan untuk pembudidayaan burung walet ini.

"Namun langkah kedepan adalah akan dilakukan pendataan ke seluruh wilayah di Barito Utara," katanya.

Dia mengatakan pajak sarang burung walet ini merupakan potensi bagi Pemkab Barito Utara untuk menambah pendapatan asli daerah. Sedangkan Perda yang ada masih perlu direvisi. Oleh sebab itu, masih menjadi pembahasan ditingkat Pemerintah dan DPRD.

Sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) masih dikaji. Kalaupun itu nanti ditanda tangani oleh Bupati, maka masih masa sosialisasi dan paling cepat tiga bulan mendatang.

"Sehingga perkiraan efektif penerapan Perbup itu sekitar bulan Oktober 2017 baru jalan atau sudah bisa dilakukan penyetoran retribusi sarang burung walet," ujarnya.