Facebook Didenda Rp2 Triliun Soal WhatsApp, Apa Itu?

id facebook, whatsapp, komisi eropa

Facebook Didenda Rp2 Triliun Soal WhatsApp, Apa Itu?

Ilustrasi.(Istimewa)

London (Antara Kalteng) - Pemilik Facebook diwajibkan membayar denda sedikitnya US$120 juta atau sekitar Rp2 triliun karena memberikan keterangan palsu ke para pejabat Uni Eropa soal keamanan data, ketika membeli layanan pesan WhatsApp pada 2014. Denda ini diputuskan oleh Komisi Eropa yang diumumkan pada Kamis (18/5/2017).

Uni Eropa mengatakan setelah pengambilalihan WhatsApp disetujui, Facebook bisa menggandakan data personal dari satu platform ke platform lain, meski sebelumnya sudah memberikan jaminan kepada Uni Eropa bahwa mekanisme semacam itu tidak dimungkinkan.

Komisioner persaingan Uni Eropa, Margarethe Vestager, mengatakan denda ini memberi sinyal yang jelas bahwa perusahaan-perusahaan harus memberikan informasi yang benar dan akurat.

"Semua perusahaan harus mematuhi aturan Uni Eropa, melaksanakan kewajiban, termasuk memberikan informasi yang benar," kata Vestager.

Facebook mengatakan mereka tak berniat mengelabui atau menyesatkan pejabat-pejabat Uni Eropa.

"Kesalahan yang kami lakukan pada 2014 tersebut sama sekali tidak kami sengaja dan Komisi Eropa juga menegaskan bahwa denda ini tak berdampak pada merger perusahaan," demikian pernyataan Facebook seperti dilansir BBC.

Richard Craig, pakar persaingan usaha di bidang teknologi informasi, mengatakan denda menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan harus lebih terbuka dengan regulator ketika memasukkan permintaan merger dan akuisisi.

Ia mengatakan regulator bertugas memastikan merger perusahaan yang melibatkan data pengguna dalam jumlah besar tidak merugikan konsumen atau mematikan persaingan yang sehat.

Facebook, layanan media sosial terbesar, mengakuisisi WhatsApp senilai US$19 miliar atau sekitar Rp255,6 triliun.