Pemkab Ingatkan Perusahaan di Barito Selatan Bayar THR

id Disnakertrans Barsel, Yus Bimarsono, Pemkab Ingatkan Perusahaan di Barito Selatan Bayar THR

Pemkab Ingatkan Perusahaan di Barito Selatan Bayar THR

Ilustrasi (Istimewa)

Buntok (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mengingatkan perusahaan yang berinvestasi di wilayah setempat membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.

"THR tersebut paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri," kata Kabid Hubin dan Jamsosker pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barsel, Yus Bimarsono, di Buntok, Selasa.

Ia mengatakan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 tahun 1999 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Terkait besarnya tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan masa kerja dan bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun diberikan secara proporsional.

"Kalau karyawan yang bersangkutan sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka dia berhak mendapat THR satu bulan gaji,"ujarnya.

Sedangkan bagi karyawan yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun lanjut Yus Bimarsono dapat diberikan secara proporsional dan besarannya tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Ia juga menambahkan telah menyampaikan surat imbauan kepada setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayah Barsel untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

"Kita mengharapkan perusahaan dapat membayarkan tunjangan tersebut tepat waktu sehingga para karyawan dapat mempergunakannya untuk keperluan menjelang Lebaran," demikian Yus Bimarsono.