Sampit (Antara Kalteng) - Warga yang merasa menjadi korban penipuan calo dalam perekrutan pegawai kontrak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, disarankan melapor ke polisi.
"Bagi yang merasa dirugikan, silakan lapor ke kepolisian untuk diproses secara hukum. Kami tidak ingin ada ASN yang melakukan (penipuan) itu," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Selasa.
Pernyataan Halikinnor itu menanggapi mencuatnya dugaan penipuan oleh oknum pegawai dengan dalih perekrutan pegawai kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Timur.
Halikinnor mengaku telah mendapat laporan terkait masalah itu dan sangat menyayangkan karena merugikan masyarakat dan berdampak buruk bagi citra pemerintah daerah.
Dia sudah memerintahkan satuan organisasi perangkat daerah terkait untuk menelusuri masalah ini. Tindakan tegas juga harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak berpikir melakukan kejahatan yang sama.
"Itu perbuatan oknum. Nanti kalau terbukti, secara internal dia juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan terkait disiplin pegawai negeri," kata Halikinnor.
Halikinnor mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang menggunakan berbagai modus. Masyarakat diminta mengklarifikasi terlebih dulu untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima agar tidak menjadi korban penipuan.
Kasus dugaan penipuan calo pegawai ini mencuat ketika 11 warga mendatangi kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Kamis (7/11). Mereka diduga menjadi korban penipuan bermodus perekrutan pegawai kontrak.
"Mereka datang menanyakan soal perekrutan itu. Kami sampaikan bahwa saat ini belum ada perekrutan tenaga kontrak. Kalau seperti itu kan bisa jadi penipuan karena memang tidak ada pengangkatan pegawai," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur Rihel.
Berdasarkan pengakuan mereka, setiap orang menyerahkan uang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp5 juta kepada seorang oknum pegawai setempat. Total uang yang diserahkan 11 orang pencari kerja tersebut Rp43,5 juta. Ada yang menyerahkan uang secara langsung, ada pula melalui perantara.
Uang tersebut sebagai "pelicin" supaya diterima menjadi pegawai kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, padahal saat ini dinas tersebut tidak melakukan perekrutan pegawai kontrak.
Berita Terkait
Wabup minta pegawai Pemkab Gumas bekerja lebih semangat usai libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 18:08 Wib
Dua orang pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf terbuka
Selasa, 16 April 2024 17:57 Wib
Sambut Idul Fitri, pegawai non ASN di Sekretariat DPRD Kalteng diberikan tali asih
Minggu, 7 April 2024 6:54 Wib
Pemkab Kotim siapkan Rp133 miliar bayar hak-hak pegawai
Jumat, 29 Maret 2024 19:39 Wib
PLN imbau masyarakat waspadai penipuan dan pungli rekrutmen pegawai
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
Tiga orang pegawai pengendali pungli Rutan KPK dijatuhi sanksi berat
Rabu, 27 Maret 2024 18:37 Wib
15 pegawai KPK terlibat pungli di Rutan diberhentikan sementara
Sabtu, 16 Maret 2024 9:23 Wib
718 PPPK Katingan terima SK pengangkatan pegawai
Kamis, 14 Maret 2024 13:36 Wib