Polda Kalteng Akan Panggil Plt Kadis Perkim

id Plt Kadis Perkim Kota Palangka Raya, Rojikinnor, Kombes Pol Sumarto, Polda Kalteng

Polda Kalteng Akan Panggil Plt Kadis Perkim

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto mengatakan pihaknya berencana memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya. 

Rencana tersebut berkaitan tentang adanya penangkapan pegawainya serta penggeledahan di ruangan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman oleh anggota tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Kalteng pada Kamis (21/12/17) siang. 

"Apabila kami perlukan dalam penyidikan yang bersangkutan akan kita panggil," kata Sumarto di Palangka Raya, Jumat.

Sumarto menjelaskan, untuk dua pegawai Pemerintah Kota Palangka Raya yang diamankan aparat yang berwajib sudah diperbolehkan pulang. Hanya saja kedua pegawai tersebut dikenakan wajib lapor oleh penyidik Tipikor Polda Kalteng.

"Status keduanya masih sebagai terperiksa dalam perkara ini. Kami masih juga terus melakukan pendalaman lebih lanjut agar hal ini segera rampung," katanya. 

Dia menambahkan, usai melakukan penggeledahan di empat ruangan yang berada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kota setempat, anggota berhasil mengamankan beberapa dokumen yang akan dilakukan pengecekan intensif oleh tim Tipikor.

Anggota Tindak Pidana Tipikor Polda Kalteng saat mengeledah dan memberi garis polisi ke sejumlah ruangan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya,  Kamis (21/12/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo). 

"Apabila dokumen yang kita cari belum ketemu, maka kita akan kembali melakukan pengeledahan di beberapa ruangan di instansi terkait," ucapnya. 

Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, garis polisi yang disegel di beberapa ruangan juga sudah dilepas oleh pihak petugas. Hal ini bertujuan agar pelayanan di instansi terkait bisa berjalan seperti biasanya. 

"Iya sudah kita lepas, tapai apabila kita kembali memerlukan dokumen pendukung maka kami akan kembali melakukan pencarian di beberapa ruangan tersebut," katanya. 

Di lain pihak, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota sekaligus Sekda Pemerintah Kota Palangka Raya Rojikinnor mengatakan pihaknya tidak mengetahui mengenai penggeledahan tersebut. 


Bahkan dirinya baru mengetahuinya dari media massa, sebab sejak adanya penangkapan terhadap dua pegawai ASN Pemkot setempat dirinya berada di luar kota. 

"Saya tidak tahu mengenai penangkapan tersebut, masalahnya apa dan uang apa saya juga tidak mengetahuinya. Dan saya tidak ada menyuruh anak buah saya untuk melakukan hal tersebut," kata Rojikinnor. 

Rojikinnor mengatakan, dengan adanya kejadian itu dirinya sangat menghormati proses hukum. Pihaknya juga tidak mempermasalahkan ruangannya dilakukan pengeledahan oleh petugas guna mencari bukti sesuai dengan apa yang diinginkan petugas.