Apes! 2 pencuri helm dan handphone diamuk massa hingga lebam

id pencuri helm,pencuri handphone,polres palangka raya

Apes! 2 pencuri helm dan handphone diamuk massa hingga lebam

Dua pencuri hlem dan handphone di Jalan Raden Patah diamankan polisi usai diamuk massa, Jumat (2/2/18) Ist

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dua orang pencuri helm dan handphone berinisial TAM (28) dan RAR (22) diamuk massa yang bermukim di Jalan Raden Patah, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.   

"Dua pencuri tersebut tertangkap tangan warga pada hari Jumat (2/2/18) sekitar pukul 00.30 Wib. Ketika itu mereka beraksi di sebuah barak di Jalan Raden Patah. kedua pencuri itu juga diamuk massa hingga mengalami luka lebam di bagian wajah," kata Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar di Palangka Raya, Jumat.

Beruntung, kedua pemuda yang asalnya tidak jelas tersebut tidak menjadi bulan-bulanan warga setempat, setelah anggota kepolisian Polres setempat dan Polsek Pahandut tiba di lokasi kejadian.

"Petugas yang berada di lokasi langsung mengamankan kedua pencuri tersebut dan membawanya ke Polres setempat, karena kemarahan warga setempat tidak terkendali. Beruntungnya saat digelandang ke Mapolres warga mengerti dan menyerahkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib," katanya.

Kemudian itu, dari tangan pelaku mengamankan satu buah hlem dan satu unit handphone hasil curian yang dilakukan kedua pelaku. Selain barang bukti hasil curian, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor di lokasi kejadian yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Kasus ini terus kita kembangkan dengan memeriksa kedua pelaku, untuk mengetahui berapa kali aksi yang dilancarkan mereka di wilayah hukum Polres Palangka Raya," bebernya.

Ditambahkan perwira jebolan Akpol 1998 tersebut, dua pencuri hlem dan handphone kini sudah mendekam di sel Mapolres setempat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," demikian perwira berpangkat melati dua ini.