Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah melakukan kaji banding masalah pertambangan mulai dari izin pertambangan rakyat (IPR), sumber pendapatan asli daerah dari sektor pertambangan secara khusus dari stokpile intermediate dan pelabuhan di Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia Provinsi Kaltim.
Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muller dihubungi dari Tamiang Layang mengatakan, pihaknya juga belajar tentang sistem kerja sama daerah dan regulasi aturan dengan perusahaan Kontrak Karya pemegang izin PKP2B.
"Mengingat di Bartim ada perusahaan tambang pemegang izin Pusat yakni PKP2B dan dari hasil kaji banding ini maka di Kalimantan Timur pemerintah daerah bisa mendapatkan PAD yang besar dari sektor pertambangan melalui kerja sama antara Perusahaan Daerah dengan perusahaan pemegang izin Pusat PKP2B," katanya, Jumat.
Hal ini sangat menguntungkan dan berdampak positif terhadap masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Menurut politisi PKPI itu, dari hasil kaji banding dapat dilihat Perusda melakukan kerjasama di bidang trading, sub kontraktor untuk pengangkutan, pemeliharaan jalan dan usaha lainnya yang bisa dikerjasamakan.
"Hasilnya akan menjadi profit sebagai pendapatan asli daerah PAD," katanya.
Oleh karena itu, pada masa sidang I tahun 2018 ini DPRD membuat perencanaan kerja untuk berkoordinasi ataupun rapat kerja dengan Perusda Bartim.
"Ini karena sampai saat ini DPRD menilai Perusda Bartim hanya ada nama tapi tidak ada eksyen," tegasnya.
Lebih baik adalah Perusda bersikap proaktif dan harus kreatif untuk melihat peluang usaha, sehingga kinerja Perusda bisa memberikan kontribusi baik kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah.
"Kita akan evaluasi kinerja perusda. Jika memang tidak mampu, kita rekomendasikan kepada kepala daerah untuk melakukan tindakan sesuai kewenangannya," demikian Ariantho.