Honorer di pemerintahan dilarang berpolitik praktis?

id panwaslu pulpis,ubeng itun, honore di pemerintahan,pilkada pulpis

Honorer di pemerintahan dilarang berpolitik praktis?

Ketua Panwaslu Pulpis Ubeng Itun (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pulang Pisau, Ubeng Itun mengatakan selain aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer di lingkungan pemerintahan tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis.

"Ada aturan yang mengatur bahwa honorer juga tidak diperbolehkan ikut dalam politik praktis," kata Ubeng, Kamis (15/2).

Ubeng menyebutkan, walaupun tidak ada undang-undang yang mengatur tentang tenaga honorer ikut berpartisipasi dalam berpolitik, namun untuk tenaga honorer yang bersifat tetap adalah honorer yang mendapatkan SK dari kepala daerah atau bupati. Berbeda dengan tenaga honorer yang hanya mendapat SK dari Kepala Dinas.

Terkait dengan honorer yang mendapatkan SK dari Kementerian, Ubeng mengaku masih belum melihat aturan tersebut. Namun dirinya berharap, semua tenaga honorer tidak terlibat dalam politik praktis karena tugasnya di lingkungan pemerintahan.

Menurut Ubeng, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat ke Panwas Kecamatan yang ditujukan untuk para ASN dan perangkat desa. Surat tersebut adalah untuk meminta berhati-hati pada masa masa Pilkada seperti saat sekarang ini.

Selain itu pada Pilkada tahun 2018 ini kepada seluruh masyarakat di kabupaten setempat agar dapat bersama-sama memiliki komitmen dan berpartisipasi untuk menciptakan Pilkada yang bebas dari praktik politik uang dan politisasi SARA yang diprediksi marak terjadi dalam setiap Pilkada.