Ini upaya BI cegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan teroris di Kalteng

id BI Kalteng,Paulus BW Sopamena,Cegah dana teroris di kalteng,Kalimantan Tengah,anti pencucian uang di kalteng

Ini upaya BI cegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan teroris di Kalteng

Kepala Unit Pengawasan Sistim Pembayaran dan Pengeluaran Uang Rupiah BI Perwakilan Kalteng, Paulus BW Sopamena (kiri), Kepala BI Kalteng Wuryanto, Deputi Bank Kalteng Setian, Palangka Raya. (Foto Antarakalteng/Jaya W Manurung)

kemajuan teknologi informasi membuat hilangnya batas negara dan kejahatan terorganisasi semakin mudah dilakukan secara lintas batas, sehingga risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dihadapi seluruh negara di dunia meningkat.
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Bank Indonesia perwakilan Kalimantan Tengah meningkatkan kualitas pengawasan dalam mencegah potensi terjadinya risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui penyelenggara transfer dana bukan bank (PTDBB) dan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUVPA BB).

"Langkah untuk meningkatkan pengawasan tersebut dengan memperketat proses dan pembatasan pemberian izin serta persyaratan calon pengurus dan pemegang saham bagi KUPVA BB," kata Kepala Unit Pengawasan Sistim Pembayaran dan Pengeluaran Uang Rupiah BI Perwakilan Kalteng, Paulus BW Sopamena di Palangka Raya, Kamis.

Pihak BI akan mengedukasi dan mensosialisasikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 19/10/PBI/2017 tentang penerapan anti pencucian uang (APU) dan pencegahan Pendanaan Terorisme (TTP) berbasis bagi penyelenggara transfer dana (PTD) dan KUVPA BB yang ada di Kalteng ini.

Peningkatan pengawasan tersebut perlu dilakukan karena perkembangan teknologi saat ini banyak muncul inovasi dalam sistem pembayaran dan produknya pun semakin kompleks, sekaligus mendukung upaya Pemerintah memerangi pendanaan terorisme.

Paulus mengatakan, kemajuan teknologi informasi membuat hilangnya batas negara dan kejahatan terorganisasi semakin mudah dilakukan secara lintas batas, sehingga risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dihadapi seluruh negara di dunia meningkat.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) merupakan extraordinary crime yang dapat mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Hal ini lah yang mendasari Bank Indonesia, khususnya perwakilan Kalimantan Tengah memperketat proses dan pembatasan pemberian izin serta persyaratan calon pengurus dan pemegang saham bagi KUPVA BB," tegasnya.

KUPVA BB di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila" ini baru ada satu yang berada di Kota Palangka Raya. Meskipun begitu, Kepala Unit Pengawasan Sistim Pembayaran dan Pengeluaran Uang Rupiah BI Perwakilan Kalteng menganggap pengawasan terhadap penerapan APU dan pencegahan TTP tetap perlu dilakukan.

Dia mengatakan Potensi sumber daya alam (SDA) termasuk objek pariwisata di Kalteng ini sangat luarbiasa, sehingga bila dioptimalkan akan membuat banyak orang dari negara lain datang.

"Kedatangan ini lah yang tentunya akan membuat keberadaan KUPVA BB berpeluang akan bertambah di Kalteng. Sebelum itu bertambah, kita sedari awal mulai melakukan dan memperketat pengawasan," demikian Paulus.