Pulang Pisau akan sederhanakan proses izin usaha

id usis i sangkai,izin usaha pupis,DPMPTSP pulpis

Pulang Pisau akan sederhanakan proses izin usaha

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Usis I Sangkai. (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Usis I Sangkai mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi berbagi perizinan yang ada di daerah setempat khususnya dalam penyederhanaan proses perizinan bagi para pelaku usaha.

"Penyederhanaan proses perizinan ini agar masyarakat dapat memperoleh perizinan dengan cepat dan biaya murah," terang Usis, Kamis (29/3/2018).

Dikatakan Usis, penyederhanaan dalam proses perizinan ini juga menjadi salah satu poin penting dalam rapat kerja pemerintah yang dibuka langsung Presiden RI Joko Widodo belum lama ini, dimana segala perizinan yang ada di daerah diminta untuk menyesuaikan dengan kondisi sekarang yang cepat. 

"Bahkan, jika perlu proses perizinan bisa dilakukan secara online," katanya.

Penyederhanaan proses perizinan juga akan mendorong para pelaku usaha besar maupun kecil untuk melengkapi legalitas usahanya dan DPMPTSP setempat berusaha untuk memberikan untuk menyederhanakan perizinan.

Usis mengungkapkan bahwa tidak bisa dipungkiri, mudahnya perizinan yang diperoleh para pelaku usaha akan mendorong masuknya berbagai investasi di daerah setempat yang letaknya cukup strategis dan ke depan menjadi salah satu pintu gerbang perekonomian di wilayah tengah Kalimantan Tengah.

Dengan masuknya investasi, papar Usis, sudah pasti memberikan dampak positif bukan saja bagi para pelaku usaha, tetapi juga berdampak bagi pembangunan di daerah dan masyarakat setempat. Pihaknya juga masih menjajaki berbagai perizinan yang ada di DPMPTSP dan bisa disederhanakan persyaratannya.

Selain itu masuknya investasi dari para pelaku usaha akan mendorong terciptanya lapangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.