Enam pembobol Alfamart diringkus Polisi, ternyata remaja semua

id pembobol alfamart, polsek pahandut,resmob polda kalteng

Enam pembobol Alfamart diringkus Polisi, ternyata remaja semua

Enam pelaku pembobol Alfamart di Jalan Rajawali Km 5,5 beserta barang bukti berhasil diamankan Jajaran Polres Palangka Raya, Sabtu (14/4/18). (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Enam pelaku pembobolan toko swalayan Alfamart di Jalan Rajawali Km 5,5 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres setempat, Polsek Pahandut dan Resmob Polda Kalteng. 

"Enam pelaku yang masih remaja di bawah umur tersebut diamankan di Jalan Badak dan Jalan Hiu Putih pada hari Sabtu (14/4/18) malam," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rien Krisman Siregar di dampingi Kabag Ops Purwanto Hari Subekti, Minggu. 

Enam pelaku yang diamankan Kepolisian itu berinisial RS, S, F, KH, KW dan AS satu rekannya yang menjadi otak pelaku dari aksi pencurian tersebut berhasil melarikan diri dari tangkapan petugas.

Satu pelaku yang kabur dari tangkapan petugas tersebut diketahui berinisial RK. Ia kini masih dalam pengejaran aparat yang berwajib, guna menangkap pelaku yang diduga sangat licin ketika menjalankan aksinya itu. 

"Dari tangan ke enam pelaku pencurian itu, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Barang bukti hasil curian itu seperti puluhan rokok, kabel listrik, parfum serta sebuah linggis untuk mencongkel toko atau pun swalayan yang menjadi target mereka," katanya.

Baca: 3 pelaku pembobol Alfamart di Palangka Raya terekam CCTV

Berdasarkan pengakuan ke enam remaja di bawah umur itu, aksi mereka itu tidak hanya di Alfamart saja. Pihaknya juga pernah membongkar toko Indomart, toko sembako dan toko ponsel yang berada di seputaran Jalan Rajawali. 

Aksi nekat remaja yang sudah menjadi komplotan tersebut, dilakukan sejak tahun 2015. Apa yang dilakukan mereka selama ini terbilang sangat rapi, sehingga Kepolisian tidak bisa mengungkap semua aksinya.

"Walau pun masih di bawah umur, ke enam pelaku pencurian ini tetap kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hanya saja proses pemberkasannya lebih singkat dan beda dengan orang dewasa," bebernya. 

Berdasarkan informasi di lapangan, para pelaku tersebut selain melakukan aksi pencurian di tiap toko swalayan. Para tersangka yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tersebut, juga sering mabuk ngelem. 

Diduga kuat uang hasil curian atau penjualan barang curian digunakan untuk ngelem serta digunakan kebutuhan sehari-hari para pelaku.