Rojikinnor diminta dihadirkan dalam sidang praperadilan, ini alasannya

id Rojikinnor,setda kota palangka raya,prapperadilan sekda palangka raya,Kabidkum Polda Kalteng,AKBP Dwi Tunggal Jaladri

Rojikinnor diminta dihadirkan dalam sidang praperadilan, ini alasannya

Kuasa Hukum Rojikinnor Cs (jubah hitam) dan anggota Polda Kalteng berkoordinasi dengan hakim sebelum menjalankan sidang praperadilan yang beragendakan mendengarkan tuntutan pihak pemohon (Rojikinnor) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Senin (7/5/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Mohon Yang Mulia bapak Hakim berkenan memenuhi permintaan kami agar rojikinnor dihadirkan
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kuasa hukum Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor meminta Hakim Pengadilan Negeri setempat menghadirkan kliennya dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda penyampaian bukti dan saksi ahli yang akan dilaksanakan, Rabu (9/5).

Kehadiran klien sangat diperlukan agar melihat langsung jalannya proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Kalimantan Tengah, kata perwakilan kuasa hukum sekda Kota, Syaiful Bahri saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin.

"Mohon Yang Mulia bapak Hakim berkenan memenuhi permintaan kami agar rojikinnor dihadirkan," ucapnya.

Usai disampaikan permohonan tersebut, Hakim tunggal yang menangani perkara prapradilan sekda kota, Agus Widana didamping panietra pengganti, Supriadi pun langsung membuat jadwal lanjutan jalannya persidangan sampai adanya putusan.

Rencananya Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (8/5/18), akan melanjutkan sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan tanggapan pihak Polda Kalteng terkait gugatan pemohon atau Kuasa Hukum Rojikinnor.

Kemudian, Rabu (9/5), akan dilanjutkan dengan penyampaian bukti surat, serta menghadirkan beberapa saksi yang sudah disiapkan pihak pemohon. Setelah itu, Jumat (11/5), polda Kalteng akan memperlihatkan surat dan bukti kepada hakim mengenai penetapan tersangka Rojikinnor.

"Untuk, Senin (14/5/18) agendanya kesimpulan dari pernyataan dari pemohon dan termohon yang akan disampaikan Hakim. Selanjutnya. Selasa (15/5), putusan mengenai perkara prapradilan yang diajukan kuasa hukum Rojikinnor Cs," kata Agus Winada.

Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng AKBP Dwi Tunggal Jaladri usai mendengarkan pernyataan yang dibacakan pihak kuasa hukum Setda Kota, mengaku sudah siap untuk menjawab mengenai hal tersebut.

"Bahan kita sudah siapkan semuanya dan siap untuk memberikan tanggapan pada persidangan besok. Kami juga yakin bahwa proses penetapan tersangka saudara Rojikinnor sudah sesuai prosedur yang berlaku selama ini," tegasnya.

Sekedar informasi sidang prapradilan yang diajukan oleh Sekda Kota Palangka Raya itu, terbuka untuk umum dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya. Bahkan Hakim yang menangani prapradilan tersebut juga sudah menetapkan jadwal persidangan, sesuai kesepakatan anatara kuasa hukum Rojikinnor dan pihak Polda Kalteng.