Ini manfaat mempercepat pembayaran THR karyawan, kata ketua Kadin Kotim

id Ini manfaat mempercepat pembayaran THR karyawan kata ketua Kadin Kotim,THR,Kadin,Susilo

Ini manfaat mempercepat pembayaran THR karyawan, kata ketua Kadin Kotim

Ketua Kadin Kotim Susilo saat bersama Ketua Kadin Kalteng Tugiyo Wiroatmodjo. (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengimbau pengusaha di daerah itu mempercepat pembayaran tunjangan hari raya bagi karyawan.

"Sekarang atau nanti sama saja tetap harus dibayar, lebih cepat lebih bagus. Kalau THR dibayar lebih awal, akan sangat bermanfaat bagi karyawan karena justru sekarang ini uang itu dibutuhkan untuk persiapan lebaran, termasuk bagi yang ingin mudik," kata Ketua Kadin Kotim, Susilo di Sampit, Kamis.

Sesuai aturan, THR dibayarkan kepada karyawan paling lambat satu minggu sebelum lebaran. Namun Susilo mengimbau pengusaha membayarnya lebih awal agar THR tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh karyawan untuk berbagai keperluan menghadapi lebaran.

Selain itu, pengusaha juga diminta membayar THR sesuai hak karyawan seperti yang diatur pemerintah. Tidak hanya karyawan tetap, karyawan baru dan harian lepas pun hendaknya diberikan THR sesuai aturan.

Menurut Susilo, banyak manfaat THR bagi karyawan dan perusahaan. Selain merupakan kewajiban bagi pengusaha seperti diatur dalam aturan pemerintah maupu agama, pembayaran THR juga menunjukkan komitmen dan pengusaha memperhatikan serta mengayomi seluruh karyawannya.

Dampak positif yang timbul adalah terciptanya hubungan harmonis dan rasa saling memiliki antara perusahaan dan karyawannya. Suasana itu sangat bagus bagi perusahaan karena akan memberikan motivasi bagi seluruh karyawan untuk bekerja lebih giat demi kemajuan perusahaan.

Susilo berharap tidak ada pengusaha di Kotawaringin Timur yang menunda-nunda pembayaran THR karyawan. Jika ada kendala seperti kesulitan keuangan perusahaan, hendaknya dibicarakan dengan baik dan jujur sehingga karyawan bisa memahami kondisinya.

Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar THR karyawan tepat waktu dan tepat jumlah sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Jika melanggar maka pengusaha harus siap menerima sanksi sebagai konsekuensinya.

"THR itu sebagai imbalan dalam sebuah pengabdian. Tanpa karyawan, kita sebagai pengusaha tidak ada apa-apanya. Karyawan itu adalah bagian penting dari perusahaan yang harus kita pelihara kita rawat dan kita jaga. Karyawan itu sebagai soko guru yang sangat menentukan terhadap sukses tidaknya perusahaan kita," ujar Susilo.

Karyawan harus diperlakukan dengan baik karena kontribusi mereka sangat besar terhadap perusahaan. Sudah selayaknya pengusaha memberikan penghargaan yang luar biasa kepada karyawan karena telah membesarkan semua apa yang sudah diusahakan pengusaha.

Perusahaan dan karyawan harus menjadi mitra yang baik agar perusahaan berjalan optimal. Kedua elemen ini harus terus berjalan berdampingan untuk kemanfaatan dan kemajuan bersama.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur sudah mensosialisasikan terkait aturan pembayaran THR. Perusahaan diminta menaati aturan dengan membayar THR karyawan tepat waktu dan tepat jumlah.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur akan membuka Posko Pengaduan THR. Karyawan yang belum menerima THR sampai batas waktu yang ditentukan atau menerima THR dengan jumlah yang tidak sesuai aturan, bisa mengadukannya ke posko sehingga bisa dimediasi.