Pemprov Kalteng diminta segera selidiki dugaan pelanggaran PT AKT
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kalangan Legislator Kalimantan Tengah meminta Pemerintah Provinsi bersama aparat tidak hanya mengawasi, tapi juga menyelidiki dugaan pelanggaran yang mungkin dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Sampai sekarang ini PT AKT masih tetap beraktivitas padahal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ada menerbitkan terminasi atau melarang beraktivitas sementara waktu, kata Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Syahrudin Durasid, Palangka Raya, Minggu.
"Terminasi terhadap PT AKT itu tetap berlaku sampai ada putusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi, kalau PT AKT masih beroperasi, itu sudah termasuk dalam ranah pelanggaran," tambahnya.
Menurut dia, seharusnya aparat hukum bisa mengambil sikap tegas terhadap perusahaan bergerak di bidang tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya itu. Komisi B DPRD Kalteng pun telah berkali-kali mengingatkan perlunya dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Dia mengatakan walau PT AKT telah memenangkan proses hukum di tingkat PTUN, namun Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba telah mengajukan banding. Hal ini tentunya membuat areal PT AKT dalam posisi status qou atau belum ada keputusan final.
"Tapi PT AKT tetap beranggapan bahwa pihaknya sudah bisa beroperasi. Inilah yang diawasi secara ketat. Apalagi informasi, PT AKT sempat berupaya meloloskan 50 tongkang, namun ada yang berhasil diloloskan. Itu kan sudah jadi bukti PT AKT tetap beroperasi, kenapa tidak ditindak," kata Syahrudin.
Baca juga: Bohong PT AKT beroperasi untuk reklamasi, kata Anggota DPRD Kalteng
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Anggoro Dian Purnomo. Dirinya bahkan menyetujui usulan agar Pemerintah Provinsi Kalteng, Khususnya aparat hukum bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus PT AKT, dan bukan sekadar mengawasi secara ketat saja.
Anggoro mengaku ada mendapatkan informasi bahwa PT AKT juga memiliki pinjaman hutang sebesar Rp 54 triliun atau kurang lebih 1 miliar US Dollar. Hutang tersebut diberikan salah satu Bank yang ada di Negara Singapura karena lahan milik PT AKT sebagai jaminannya.
"Mereka mendapatkan hutang dengan menjaminkan aset dari Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu tanah yang berisi kandungan batu bara di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Ini lah yang di terminasi oleh Kementrian ESDM," ucap Anggoro.
Baca juga: DPRD geram PT AKT terkesan permainkan dan acuhkan Pemerintah
Baca juga: PT AKT tetap berjalan normal, Walau dilaporkan ke KPK oleh Gubernur Kalteng
Wakil Rakyat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjabarkan, mengapa Kementrian ESDM menterminasi, karena dengan PT. AKT menjaminkan tanah kalteng sebagai jaminan pinjaman dana di Bank Singapura, secara otomatis belum bisa memberikan royalti kepada Pemerintah, sehingga menyebapkan kerugian Negara.
"Aset yang dijaminkan ini tidak memberikan royalti kepada Pemerintah Kami berharap pihak Pemerintah, baik pemerintah daerah maupun DPRD bersama-sama mengingatkan kepada Pemerintah pusat, bahwa tanah kami lah yang dijadikan jaminan untuk mendapatkan dana segar dari standar bank, dan saya kira ini tidak Fair, karena yang dirugikan adalah masyarakat dan pemerintah Kalteng," demikian Anggoro.
Baca juga: Menangkan gugatan di PTUN, PT AKT akan fokus ini
Baca juga: DPRD minta Pemprov Kalteng tetap larang PT AKT beraktivitas
Sampai sekarang ini PT AKT masih tetap beraktivitas padahal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ada menerbitkan terminasi atau melarang beraktivitas sementara waktu, kata Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Syahrudin Durasid, Palangka Raya, Minggu.
"Terminasi terhadap PT AKT itu tetap berlaku sampai ada putusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi, kalau PT AKT masih beroperasi, itu sudah termasuk dalam ranah pelanggaran," tambahnya.
Menurut dia, seharusnya aparat hukum bisa mengambil sikap tegas terhadap perusahaan bergerak di bidang tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya itu. Komisi B DPRD Kalteng pun telah berkali-kali mengingatkan perlunya dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Dia mengatakan walau PT AKT telah memenangkan proses hukum di tingkat PTUN, namun Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba telah mengajukan banding. Hal ini tentunya membuat areal PT AKT dalam posisi status qou atau belum ada keputusan final.
"Tapi PT AKT tetap beranggapan bahwa pihaknya sudah bisa beroperasi. Inilah yang diawasi secara ketat. Apalagi informasi, PT AKT sempat berupaya meloloskan 50 tongkang, namun ada yang berhasil diloloskan. Itu kan sudah jadi bukti PT AKT tetap beroperasi, kenapa tidak ditindak," kata Syahrudin.
Baca juga: Bohong PT AKT beroperasi untuk reklamasi, kata Anggota DPRD Kalteng
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Anggoro Dian Purnomo. Dirinya bahkan menyetujui usulan agar Pemerintah Provinsi Kalteng, Khususnya aparat hukum bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus PT AKT, dan bukan sekadar mengawasi secara ketat saja.
Anggoro mengaku ada mendapatkan informasi bahwa PT AKT juga memiliki pinjaman hutang sebesar Rp 54 triliun atau kurang lebih 1 miliar US Dollar. Hutang tersebut diberikan salah satu Bank yang ada di Negara Singapura karena lahan milik PT AKT sebagai jaminannya.
"Mereka mendapatkan hutang dengan menjaminkan aset dari Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu tanah yang berisi kandungan batu bara di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya. Ini lah yang di terminasi oleh Kementrian ESDM," ucap Anggoro.
Baca juga: DPRD geram PT AKT terkesan permainkan dan acuhkan Pemerintah
Baca juga: PT AKT tetap berjalan normal, Walau dilaporkan ke KPK oleh Gubernur Kalteng
Wakil Rakyat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjabarkan, mengapa Kementrian ESDM menterminasi, karena dengan PT. AKT menjaminkan tanah kalteng sebagai jaminan pinjaman dana di Bank Singapura, secara otomatis belum bisa memberikan royalti kepada Pemerintah, sehingga menyebapkan kerugian Negara.
"Aset yang dijaminkan ini tidak memberikan royalti kepada Pemerintah Kami berharap pihak Pemerintah, baik pemerintah daerah maupun DPRD bersama-sama mengingatkan kepada Pemerintah pusat, bahwa tanah kami lah yang dijadikan jaminan untuk mendapatkan dana segar dari standar bank, dan saya kira ini tidak Fair, karena yang dirugikan adalah masyarakat dan pemerintah Kalteng," demikian Anggoro.
Baca juga: Menangkan gugatan di PTUN, PT AKT akan fokus ini
Baca juga: DPRD minta Pemprov Kalteng tetap larang PT AKT beraktivitas