Menangkan gugatan di PTUN, PT AKT akan fokus ini

id PT AKT,PTUN Jakarta,Syahrunsyah Syahbuddin

Menangkan gugatan di PTUN, PT AKT akan fokus ini

Ilustrasi - Sejumlah tongkang bermuatan ribuan ton batu bara milik PT AKT di Kabupaten Barito Utara. (Ist)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) mengaku akan kembali fokus dalam menjalankan operasional pertambangannya usai Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang pada Kamis (5/4) memenangkan gugatannya atas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Tentu kami bersyukur dengan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan seluruh tuntutan kami. Selanjutnya kami bisa lebih fokus untuk menjaga suasana kondusif terhadap operasionalisasi AKT," kata Direktur PT AKT Syahrunsyah Syahbuddin melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Minggu.

Gugatan AKT tersebut terkait Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3714 K/30/MEM/2017, tanggal 19 Oktober 2017, tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Baca juga: PT AKT komitmen terlibat bangun Kalteng

Terkait kemenangan gugatan tersebut, kuasa Hukum PT AKT Tri Hartanto mengatakan bahwa surat keputusan Menteri ESDM menjadi tidak sah dan surat keputusan tersebut harus dicabut.

Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Tbk, Kenneth Raymond Allan menyatakan, PT AKT makin percaya diri menjalankan usaha pertambangan di Kalimantan Tengah.

Dia mengatakan, sejak keluarnya putusan sela 13 Desember 2017 dan putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, kegiatan manajemen dan karyawan perusahaan pemegang PKP2B di Muara Laung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tersebut, berjalan normal.

Baca juga: Bandel, Gubernur Sugianto Sabran laporkan PT AKT ke KPK

Ia pun berharap suasana kembali tenang, dan kondusif, agar operasionalisasi perusahaan tetap berjalan baik, sehingga tidak mengancam ketersediaan lapangan kerja.

"Kami senantiasa menjaga komitmen untuk terus berbuat bagi daerah, dan masyarakat. Semoga dengan keluarnya putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang memenangkan PT Asmin Koalindo Tuhup, kami bisa menjalankan operasionalisasi perusahaan di lapangan dengan baik," kata Kenneth.

Baca juga: PT AKT tetap berjalan normal, Walau dilaporkan ke KPK oleh Gubernur Kalteng