Bandel, Gubernur Sugianto Sabran laporkan PT AKT ke KPK

id Kalteng,Gubernur Kalteng Sugianto Sabran,PT AKT dilaporkan ke KPK

Bandel, Gubernur Sugianto Sabran laporkan PT AKT ke KPK

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran saat diwawancarai usai pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN), di Buntok, Kamis (15/3/18) malam. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Saya sudah lapor kepada Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kapolri mengenai PT AKT ini, karena diduga merugikan negara
Buntok (Antaranews Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melaporkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya dan izinnya telah dicabut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kapolri.

"Hal tersebut karena perusahaan ini diduga telah merugikan negara," katanya, di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Jumat.

Karena semenjak dicabut Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada 19 Oktober 2017 lalu membandel dan masih melakukan aktifitas penambangan, kata Sugianto.

"Padahal berdasarkan surat dari Menteri ESDM ke Gubernur Kalimantan Tengah bahwa perusahaan tersebut tidak boleh lagi melakukan aktifitas penambangan sejak izinnya dicabut," ucap dia.

Baca: Usut tuntas kasus batu bara ilegal di Kalteng

Menurut dia, berdasarkan data dari KSOP, ada sekitar 52 tongkang bermuatan batu bara yang lolos diangkut sejak izinnya dicabut, ditambah 15 tongkang yang ditangkap berarti totalnya berjumlah 67 tongkang.

"Makanya kita melaksanakan tugas penangkapan, karena Gubernur itu merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah yang dilantik oleh presiden," ujar yang telah memantau 15 tongkang yang ditangkap yang saat ini sudah bertambat di terminal khusus (Tersus) PT Artha Contraktors di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.

Ia menegaskan, dalam penangkapan tongkang batu bara ini, pihaknya tidak main-main, karena saya telah mendapat telepon dari Menteri ESDM yang mempersilahkan agar memproses secara hukum permasalahan ini.

"Saya sudah lapor kepada Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kapolri mengenai PT AKT ini, karena diduga merugikan negara," ucap Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran.

Baca: Satpol PP Barsel kawal dua tongkang batu bara diduga bermasalah

Selain itu ia juga mengingatkan kepada perusahaan yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) lainnya, maupun pemegang IUP pertambangan, dan perusahaan perkebunan yang ada di Kalteng ini.

"Keberadaan perusahaan tersebut mencari makan, dan mencari kekayaan di Kalteng. Saya mengajak agar mari bersama-sama membangun Kalteng, dan jangan justru menambah ketimpangan, yang mana membangun kebun, tapi masyarakat di sekitar kebun tidak diperhatikan.

Hal ini lanjut Gubernur Kalimantan Tengah itu akan menjadi polemik ke depannya, karena terjadi ketimpangan sosial, termasuk dalam bidang pendidikan.

Baca: PT AKT tetap berjalan normal, Walaupun dilaporkan ke KPK oleh Gubernur Kalteng

Ia juga meminta, kalau perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kalteng ini untungnya seandainya Rp4 sampai Rp5 triliun agar dana CSR nya bisa disumbangkan misalnya sebesar Rp500 miliar untuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota se Kalteng ini.

"Kenapa tidak, mari berbuat untuk Kalteng, dan jangan hanya mencari kekayaan saja, karena Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Kalteng masih kecil," ujar Gubernur.

Karena jalan provinsi ada sepanjang kurang lebih 1.100 kilometer, jalan kabupaten kota yang diperkirakan sepanjang 4 ribu kilometer, dan ini yang kita urus untuk ditingkatkan, dan dalam tiga tahun ini kita fokus pada infrastuktur, pendidikan, dan kesehatan, dan tentunya membangun ini tidak semudah membalikan telapak tangan, dan perlu dukungan semua pihak.

Baca: - Surat izin tak berlaku, ESDM Kalteng tahan 2 tongkang batu bara

           - Ribuan ton batu bara ilegal diamankan, ini pendapat DPRD Kalteng