Berkas usulan pengangkatan Gubernur Kalteng 2025-2030 telah disampaikan ke Kemendagri

id Ketua DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, DPRD Kalteng, DPRD, Kalteng

Berkas usulan pengangkatan Gubernur Kalteng 2025-2030 telah disampaikan ke Kemendagri

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong (kiri lima) saat menyerahkan berkas usulan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Kalteng terpilih ke Kemendagri, Rabu (12/2). ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S Dohong mengakui bahwa dirinya telah menyerahkan secara langsung seluruh berkas usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2025-2030, yakni Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, kepada Kementerian Dalam Negeri.

Berkas tersebut diterima langsung oleh Yasoaro Zai selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Wilayah III pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, kata Arthon di Palangka Raya, Kamis.

"Kami juga menyerahkan berkas usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2021-2024, Sugianto Sabran dan Edy Pratowo," bener dia.

Menurut walik rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan itu, penyerahan berkas ini juga merupakan salah satu tahapan resmi yang telah diatur setelah seluruh proses di tingkat daerah selesai dilaksanakan.

Arton mengatakan bahwa proses tersebut meliputi penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU dan paripurna DPRD Kalteng yang mengusulkan pemberhentian kepala daerah periode sebelumnya serta pengesahan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.

"Dengan demikian, penyerahan berkas ke Kemendagri menjadi langkah selanjutnya dalam prosesi pergantian kepemimpinan di Kalteng," ujarnya.

Baca juga: DPRD Kalteng minta perusahaan bantu tanggulangi banjir

Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ini menambahkan, setelah berkas diterima Kemendagri, proses selanjutnya akan berlanjut ke Sekretariat Negara (Setneg).

Kemendagri berperan sebagai fasilitator dalam proses ini, memastikan kelengkapan administrasi dan kelancaran tahapan berikutnya. Proses ini merupakan bagian integral dari mekanisme pergantian kepemimpinan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Harapannya, proses pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng periode 2025-2030 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga pemerintahan di Kalteng dapat segera berjalan dengan kepemimpinan yang baru," demikian Arton.

Baca juga: DPRD Kalteng minta PBS berpartisipasi tingkatkan kualitas SDM

Baca juga: Legislator Kalteng: Sugianto Sabran pantas naik level ke nasional

Baca juga: DPRD Kalteng umumkan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030