Surat izin tak berlaku, ESDM Kalteng tahan 2 tongkang batu bara

id Dinas ESDM Kalteng,Sungai Barito ,Tongkang batubara

Surat izin tak berlaku, ESDM Kalteng  tahan 2 tongkang batu bara

Kepala Dinas ESDM Kalteng Ermal Subhan dan pejabat lainnya serta Pjs Bupati Barito Utara Sapto Nugroho saat melakukan pengecekan tongkang batu bara PT AKT di Sungai Barito di wilayah Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah, Sabtu (10/3/18). Ist

...ditahannya dua tongkang yang berisi ratusan metrik ton batu bara itu sehubungan telah berakhirnya surat izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut...
Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Dua tongkang bermuatan ribuan metrik ton batu bara milik perusahaan PT Asmin Koalindo Tuhup yang diamankan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, hingga kini masih ditahan di Sungai Barito di wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut).

"Kami kini melaporkan dulu kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran untuk langkah selanjutnya terkait diamankannya dua buah tongkang bermuatan batu bara itu," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Ermal Subhan kepada wartawan saat berada di Muara Teweh, Senin.

Dua tongkang milik perusahaan yang areal tambangnya di wilayah Kabupaten Murung Raya tersebut yakni TB Republik 031 dan tongkang BG Tuhup 019 serta TB Republik 032 dan tongkang BG Tuhup 003 diamankan pada Jumat (9/3) malam di Sungai Barito wilayah Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah dan Muara Teweh.

Menurut Ermal, ditahannya dua tongkang yang berisi ratusan metrik ton batu bara itu sehubungan telah berakhirnya surat izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut, sehingga tidak berlaku lagi atau telah diberhentikan dari bulan November 2017 lalu.

"Untuk itu, perusahaan tersebut tidak lagi dapat berproduksi atau memilirkan batu baranya," katanya.

Ermal menjelaskan, dari penahanan tongkang tersebut, pihak Dinas ESDM Kalimantan Tengah bersama Dinas Perhubungan Kalteng, Satpol PP Kalteng didampingi Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan pemeriksaan terhadap muatan batu bara di dua tongkang yang mengangkut batu bara milik PT AKT.

Perusahaan AKT tersebut telah melanggar aturan, karena PKP2B sudah berakhir pada 19 Oktober 2017 lalu, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 3714.K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran PKP2B PT AKT dengan pemerintah Indonesia.

Selanjutnya ditindaklanjuti lagi dengan surat Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 3715.K/30/MEM/2017 tentang pengamanan sarana dan prasarana PT AKT.

"Sehingga berdasarkan rekomendasi dari Gubernur dan Kadis ESDM Kalimantan Tengah untuk mengamankan sarana dan prasarana yakni pemberhentian dua unit tongkang pengangkut batu bara tersebut. Dan berakhirnya izinnya tersebut otomatis mereka tidak beroperasi lagi," jelas dia.

Dia mengatakan PT AKT tidak boleh berproduksi lagi karena dasar perusahaan tersebut yakni PKP2B telah berakhir.

Pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi, memang tidak ada aktivitas, namun setelah dicek dan ditelusuri di DAS Barito terdapat tiga buah tongkang yang akan milir, satu diantaranya masih mengisi dan dihentikan, dan dua buah tongkang didapati di Sungai Barito sedang milir dan diberhentikan.

Dari dua buah tongkang yang bermuatan batu bara tersebut diperkirakan sekitar 8.700 metrik ton.

"Dua buah tongkang beserta kapal tersebut kami amankan terlebih dahulu, hingga persyaratan dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan yang berlaku. Karena dasar pengakhiran tersebut membuat perusahaan tidak dapat lagi berproduksi," tegas Ermal.

Ia menyatakan untuk sanksi terhadap perusahaan tersebut nantinya akan diambil dari pihak pemerintah pusat.

"Untuk sanksi terhadap perusahaan tersebut pasti ada, bukan dari Provinsi. Kami hanya melaporkan hasil pemeriksaan dan menindak lanjutinya saja," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa sejak berakhirnya surat izin PKP2B perusahaan tersebut pada Oktober 2017, dan mulai 1 November 2017 hingga 15 Februari 2018 ada tercatat sebanyak 52 yang sudah masuk tercatat melalui Sungai Barito.