Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengoptimalkan penataan pengelolaan pertambangan khususnya mineral bukan logam dan bantuan (MBLB).
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Vent Christway di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan, berbagai upaya pihaknya lakukan dalam penataan pengelolaan pertambangan MBLB sebagai salah satu langkah menjamin efektivitas kegiatan usaha pertambangan berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing.
"Hal ini untuk mendukung pembangunan daerah, kawasan industri/ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat," jelas Vent.
Dia menjelaskan, Pemprov Kalteng bertekad meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan hal ini telah terbukti serta membuahkan hasil signifikan, khususnya melalui sektor pertambangan.
Berdasarkan data hasil pengawasan kegiatan produksi dan penjualan sektor pertambangan melalui Dinas ESDM Kalteng pada 2024 per Agustus, realisasi Pajak MBLB mencapai Rp15.068.938.434.
Selanjutnya capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan 31 Agustus 2024 mencapai Rp7.596.486.660.551 atau 58,55 persen dari realisasi 2023 yakni Rp12.975.431.785.649.
Vent menegaskan Dinas ESDM terus berupaya agar capaian kenaikan pendapatan pada sektor pertambangan tersebut, menjadikan acuan Pemprov Kalteng untuk terus meningkatkan kinerja pengawasan dan pemantauan sektor pertambangan agar tak ada lagi potensi PAD yang hilang.
Lebih lanjut Vent memaparkan, terkait optimalisasi penataan pengelolaan pertambangan, pada 2024 ini sedang disusun raperda bidang pertambangan, sebagai upaya memperbaharui Perda Nomor 15 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang sudah tidak relevan.
Baca juga: Penanganan stunting di Kapuas diapresiasi Pemprov Kalteng
Langkah ini sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara maka Pemerintah Provinsi mengelola perizinan sebanyak 271 IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan 105 SIPB (Surat Ijin Pertambangan Batuan) untuk komoditas MBLB.
"Pemprov telah melakukan pemetaan wilayah-wilayah yang berpotensi, perhitungan potensi sumber daya dan cadangan untuk komoditas pertambangan di Kalteng," tuturnya.
Dinamika regulasi sektor pertambangan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 sampai dengan terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022, menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Mendasari Perpres Nomor 5 Tahun 2022, secara garis besar terdapat tiga bentuk pendelegasian yakni perizinan sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan sampai pada penetapan harga patokan penjualan MBLB.
Kemudian Dinas ESDM telah mengupayakan kegiatan pelayanan perizinan on site ke kabupaten-kabupaten, serta pengajuan permohonan secara elektronik. Tujuannya mempermudah masyarakat membuat izin pertambangan sehingga mengurangi jumlah PETI di masing-masing kabupaten.