Usut tuntas kasus batu bara ilegal di Kalteng

id DPRD Kalteng,dua tongkang batubara ilegal,kasus dua tongkang minta diusut tuntas,Dewan minta kasus dua tongkang diusut tuntas

Usut tuntas kasus batu bara ilegal di Kalteng

Anggota DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan. (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Kita tidak mau kasus tersebut hanya sekedar formalitas dan menakut-nakuti. Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Kalau memang terbukti bersalah, ya tindak sesuai aturan yang berlaku
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Punding LH Bangkan meminta kasus dua tongkang bermuatan ribuan ton batu bara ilegal yang diamankan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi beberapa waktu lalu harus diusut sampai tuntas.

Apabila PT Asmin Koalindu Tuhup (AKT) selaku pemilik ribuan ton batu bara ilegal tersebut terbukti bersalah maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, kata Punding di Palangka Raya, Jumat.

"Kita tidak mau kasus tersebut hanya sekedar formalitas dan menakut-nakuti. Kasus ini harus diusut sampai tuntas. Kalau memang terbukti bersalah, ya tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini mengaku akan selalu memantau dan mengawal pengusutan kasus batu bara ilegal tersebut.

Dia mengatakan pengusutan kasus tersebut sangat penting agar penertiban yang dilakukan oleh pemerintah dapat memberikan efek jera kepada para pengusaha. Hal ini juga sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber daya alam Kalteng.

“Kita menginginkan pemerintah bisa memberikan efek jera, seperti contoh yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuty. Kalau memang terbukti tenggelamkan! Beri tindakan tegas,” Kata Punding.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Heriansyah mengapresiasi langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral provinsi mengamankan dua tongkang batu bara berkapasitas ribuan matrik ton ilegal milik perusahaan PT AKT yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara.

Dia mengatakan pengamanan tersebut langkah nyata dalam mengantisipasi kebocoran sekaligus upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan yang terus digaungkan pemerintah provinsi.

"Tapi kita tetap mengingatkan agar Pemprov tidak pilih kasih dalam menindak perusahaan-perusahaan yang ilegal. Apabila izinya tidak lengkap, sekalipun ada penguasa yang melindunginya, harus ditindak secara tegas oleh Pemprov," kata Heriansyah.

Dinas ESDM Kalteng mengamankan dua tongkang bermuatan ribuan metrik ton batu bara ilegal di sekitar sungai Kabupaten Barito Utara. Diamankannya dua tongkang tersebut karena izin Kontrak Karya (IKK) perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT selaku pemilik batu bara tersebut sudah berakhir per tanggal 19 Oktober 2017.