Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - DPRD Kalimantan Tengah meminta Pemerintah Provinsi tetap melarang PT Asmin Koalindo Tuhup beraktivitas karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Adanya pengajuan banding tersebut tentunya membuat keputusan PTUN Jakarta tersebut tidak bisa menjadi landasan bagi PT AKT untuk kembali beraktivitas, kata Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis.
"Kami baru saja selesai mengadakan bertemuan dengan pihak Kementerian ESDM. Dari pertemuan ini lah kami ketahui Kementerian ESDM telah mengajukan banding. Jadi, kami mendukung sekaligus meminta Pemprov tetap melarang PT AKT beraktivitas," tambahnya.
Informasi yang disampaikan pihak Kementerian ESDM kepada Komisi B DPRD Kalteng, terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM No.3714 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT, karena perusahaan ini banyak melakukan aktivitas diluar ketentuan.
Punding mengatakan perusahaan batu bara yang berada di Kabupaten Barito Utara ini juga informasinya memiliki utang mencapai Rp27 triliun. Dalam menyelesaikan kewajiban utang yang sangat besar ini pun, pihak PT AKT menyelesaikannya dalam proses pengadilan.
"Sepertinya PT AKT ini memainkan sistem hukum. Melawan pemerintah pun dengan PTUN. Anehnya PT AKT selalu memenangkan proses hukum. Kita tidak mengerti kenapa bisa seperti itu," ucapnya.
Selain meminta Pemprov tetap menghentikan aktivitas PT AKT, Komisi B DPRD Kalteng juga akan melakukan kunjungan lapangan. Hal itu perlu dilakukan untuk melihat langsung apakah aktivitas PT AKT benar-benar berhenti atau tidak.
"Kami sudah banyak mendapatkan data dan informasi mengenai PT AKT ini dari Kementerian ESDM. Jadi, kami mendukung langkah Pemprov yang menghentikan aktivitas PT AKT ini. Masyarakat juga harapannya ikut membantu dan memberikan informasi apakah PT AKT ini masih beraktivitas atau tidak," kata Punding.
Komisi B DPRD Kalteng melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM, Kamis (12/4). Kunker tersebut diikuti, Punding LH Bangkan, Arisavanah, Walter S Penyang, Lodewick C Iban, Edy Rosada, Syahrudin Durasid, HM Asera, dan lainnya.
DPRD minta Pemprov Kalteng tetap larang PT AKT beraktivitas
Sepertinya PT AKT ini memainkan sistem hukum. Melawan pemerintah pun dengan PTUN. Anehnya PT AKT selalu memenangkan proses hukum. Kita tidak mengerti kenapa bisa seperti itu