DPRD Kalteng dapat informasi PT BSAP belum miliki HGU, benarkah?

id dprd kalteng,komisi b dprd kalteng,edy rosada,PT BSAP,PT BSAP tidak ada HGU

DPRD Kalteng dapat informasi PT BSAP belum miliki HGU, benarkah?

Kalangan Komisi B DPRD Kalteng melakukan pertemuan dengan pihak manajemen PT BSAP di DKI Jakarta, Kamis (28/9/18). (Foto humas DPRD Kalteng)

Dari pertemuan yang kami lakukan dengan pihak manajemen PT BSAP, ada fakta menarik bahwa perusahaan itu ternyata tidak memiliki HGU. Lahan yang dikembangkan PT BSAP selama ini luasnya mencapai 17,12 ribu hektar
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kalangan Komisi B DPRD Kalimantan Tengah menerima informasi bahwa PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP), anak perusahaan Sinarmas group yang telah beroperasi di Kabupaten Seruyan diduga belum memiliki izin hak guna usaha (HGU).

Informasi mengenai belum adanya HGU tersebut didapat ketika mengunjungi kantor Pusat PT BSAP di Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui permasalahan pencemaran Danau Sembulu, kata anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada saat dihubungi sejumlah wartawan dari Palangka Raya, kemarin.

"Dari pertemuan yang kami lakukan dengan pihak manajemen PT BSAP, ada fakta menarik bahwa perusahaan itu ternyata tidak memiliki HGU. Lahan yang dikembangkan PT BSAP selama ini luasnya mencapai 17,12 ribu hektar," beber dia.

Dikatakan, mengenai adanya pencemaran di Danau Sembuluh yang dilaporkan masyarakat Kabupaten Seruyan kepada DPRD Kalteng, pihak PT BSAP membantah terlibat atau melakukan pencemaran. Pihak perusahaan merasa limbah sawit dari pabrik kelapa sawit (PKS) miliknya, justru dipergunakan untuk pupuk kebun.

Edy mengatakan, penjelasan dari pihak perusahaan tersebut akan dicek kebenarannya dengan melakukan mendatangi langsung lokasi perusahaan. Sebab, laporan dari masyarakat di sekitar Danau Sembuluh, terjadi pencemaran yang mengakibatkan tidak bisa dikembangkannya tambak ikan.

"Apalagi yang dibagian hilir Danau Sembuluh, semakin tidak bisa membudidayakan ikan. Jadi, kunjungan Komisi B DPRD Kalteng ke Kantor Pusat PT BSAP merupakan tahap awal sebelum kunjungan ke lapangan nanti," tambahnya.

Sebelumnya laporkan bahwa tujuh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Danau Seluluk, khususnya di Danau Sembulu diduga melakukan pencemaran lingkungan. Pencemaran yang dilakukan tersebut merupakan limbah dari pabrik kelapa sawit (PKS) dari tujuh PBS perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah itu.

Ditempat terpisah, CEO Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Utara Willy Agung Adipradhana, belum dapat memberikan penjelasan terkait HGU. Dia mengaku akan memberikan penjelasan langsung kepada pihak DPRD Kalteng mengenai HGU tersebut.