NIK tak terdaftar, pelamar CPNS datangi Disdukcapil

id Cpns,disdukcapil barsel,pelamar,nik,tidak terdaftar,kartu keluarga

NIK tak terdaftar, pelamar CPNS datangi Disdukcapil

Kepala Disdukcapil Barito Selatan, Nyamei Tumbai.(Foto Antarakalteng/Bayu Ilmiawan).

Buntok (Antaranews Kalteng) - Sebagian pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengeluhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tak terdaftar pada saat melakukan pendaftaran secara online.

"Pada saat melakukan pendaftaran secara online selalu ditolak lantaran NIK, dan nomor KK tidak sesuai, sehingga tidak bisa masuk ke langkah berikutnya, " kata salah seorang pelamar, Sintha di Buntok, Senin.

Hal yang sama juga disampaikan Yanto mengatakan, pada saat melakukan pendaftaran secara online selalu ditolak.

"Adapun tulisan yang muncul yakni NIK, dan nomor KK tidak sesuai," ucapnya.

Oleh karena itu lanjut dia, pihaknya mempertanyakan ke Disdukcapil Barito Selatan, dan berharap bisa membantu sehingga mereka bisa mendaftar CPNS.

Sementara Kepala Disdukcapil Barito Selatan, Nyamei Tumbai mengatakan memang ada puluhan orang datang ke Disdukcapil mengeluhkan terkait hal itu.

"Sebenarnya data mereka ini online ke Dirjen Kependudukan, dan Catatan Sipil," kata Nyamei Tumbai.

Hanya saja lanjut dia, pengguna data dalam hal ini pihak ketiga tidak realtime dalam pengambilan data di Dukcapil.

Artinya lanjut dia, apabila ada perubahan data di Disdukcapil, tidak serta merta terupdate di database pihak ketiga yang menggunakan data tersebut seperti Dukcapil, BPJS, KPU, dan lainnya.

Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil juga ada mengimbau sampai ketingkat bawah untuk membantu pihak ketiga dengan mem push atau mendorong data agar bisa terupdate di database pihak ketiga seperti SSCN, BPJS, dan KPU.

Dengan adanya permasalahan ini, pihaknya siap membantu pelamar dengan mengupdate ke database pihak ketiga seperti SSCN, BPJS, KPU, dan lainnya.

"Bagi pelamar CPNS yang terkendala dengan NIK, dan Nomor KK, bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Barito Selatan, dan kita siap membantu," ucapnya.

Pihaknya siap membantu mendorong atau mem push data calon pelamar dari Data Ware House (DWH) supaya bisa diakses pihak ketiga.

Setelah data diupdate dari DWH, maka 12 jam kemudian atau pukul 01.00 WIB pihak ketiga atau pengguna data Dukcapil akan bisa mengambil data dimaksud.

"Untuk itu, bagi calon pelamar yang mengalami kendala terkait NIK, dan nomor KK bisa mendatangi kantor Disdukcapil, dan kita siap membantu," demikian Nyamei Tumbai.