Legislator minta Disdukcapil Gunung Mas gencarkan 'jemput bola' ke desa

id dprd gunung mas, carles frenki, jemput bola, rekam ktp, kartu tanda penduduk, kuala kurun, gunung mas

Legislator minta Disdukcapil Gunung Mas gencarkan 'jemput bola' ke desa

Legislator Kabupaten Gunung Mas, Carles Frenki. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Carles Frenki meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten setempat menggencarkan layanan jemput bola ke desa-desa.

Dengan demikian diharap terdata jumlah penduduk secara akurat, demi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD kabupaten setempat sesuai fakta di lapangan, ucapnya di Kuala Kurun, Senin.

“Seperti kita ketahui bersama, alokasi kursi DPRD Gunung Mas per dapil di daerah ini ada perubahan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024,” sambung politisi Partai Golkar ini.

Untuk diketahui, ada tiga dapil di Gunung Mas. Dapil I meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun, dapil II meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya, dan dapil III meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu.

Pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Gunung Mas, untuk dapil secara umum tidak ada perubahan yakni tetap tiga dapil. Begitu juga dengan jumlah kursi secara umum tidak ada perubahan, tetap 25 kursi.

Baca juga: Bantuan pangan Maret 2024 mulai disalurkan di Gunung Mas

Namun untuk alokasi kursi per dapil ada perubahan. Untuk alokasi kursi dapil I berubah dari sebelumnya delapan pada Pemilu 2019 menjadi 10 pada Pemilu 2024.

Kemudian alokasi kursi dapil II berubah dari sebelumnya sembilan menjadi delapan. Selanjutnya alokasi kursi dapil III berubah dari sebelumnya delapan menjadi tujuh.

Penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD tersebut menggunakan data dari kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2), serta data dan peta wilayah administrasi pemerintahan.

Dari data Ditjen Dukcapil semester I 2022, diketahui jumlah penduduk Gunung Mas sebanyak 130.900 jiwa, yang tersebar di tiga dapil, yakni dapil I, II, dan III. Adapun rinciannya 49.998 jiwa di dapil I, 42.383 jiwa di dapil II, dan 38.519 jiwa di dapil III.

Berdasarkan data tersebut, maka alokasi kursi DPRD Gunung Mas per dapil dalam Pemilu 2024 yakni dapil I 10 kursi, dapil II delapan kursi, dan dapil III tujuh kursi.

Carles berpendapat, jumlah penduduk di dapil III sebenarnya tidak kalah banyak dengan jumlah penduduk di dapil I atau di dapil II. Namun diduga masih banyak warga di dapil III yang belum mengurus secara tertib administrasi kependudukan, sehingga mereka belum terdata secara menyeluruh.

Terlebih penduduk di dapil III terkendala jarak dan akses transportasi jika ingin mengurus administrasi kependudukan di Disdukcapil, yang terletak di Kuala Kurun.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada Disdukcapil Gunung Mas agar gencar melakukan upaya jemput bola ke desa-desa demi memudahkan penduduk, khususnya penduduk yang berada di wilayah dapil III.

“Harapan saya pada Pemilu 2029 mendatang alokasi kursi DPRD Gunung Mas per dapil benar-benar sesuai kenyataan jumlah penduduk di lapangan,” demikian Carles.

Baca juga: Pemkab Gumas anggarkan Rp2 miliar rekonstruksi jalan di Manuhing Raya

Baca juga: PMI Gunung Mas bantu puluhan masyarakat jalani operasi katarak

Baca juga: Tim gabungan evakuasi jasad warga tenggelam di Sungai Kahayan