OTT tak mengganggu DPRD menuntaskan pembahasan empat raperda inisiatif

id DPRD Kalteng,DPRD Kalimantan tengah,etua tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Jasa Umum DPRD Kalimantan Tengah,HM Fahruddin ,Wakil ketua

OTT tak mengganggu DPRD menuntaskan pembahasan empat raperda inisiatif

wakil ketua komisi A DPRD Kalteng, HM Fahruddin. (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ketua tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Jasa Umum DPRD Kalimantan Tengah HM Fahruddin memastikan, operasi tangkap tangan terhadap sejumlah anggota Dewan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sama sekali tidak mengganggu pihaknya menuntaskan pembahasan empat raperda inisiatif.

"Seperti hari ini, kami membahas satu dari empat raperda inisiatif itu, yakni tentang Retribusi Jasa Umum. Hasil pembahasannya pun telah mencapai tahap tuntas. Semoga kedepannya tidak ada masalah," kata Fahruddin di DPRD Kalteng Selasa.

Pria juga menjabat Wakil ketua Komisi A DPRD Kalteng itu menyebut, raperda Reribusi Jasa Umum telah beberapa kali dibahas oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kalteng, serta ada beberapa masukan kembali terkait Diklat untuk dilakukan perbaikan.

Baca juga: PAW anggota DPRD tersangka suap menunggu fraksi masing-masing

Dia mengatakan berbagai perbaikan hasil dari rekomendasi diklat yang telah dilakukan beberapa kali pun terus diperhatikan. Dalam rapat hari, raperda tersebut pun kembali mengalami perbaikan setelah adanya rapat dengan Pemprov Kalteng.

"Apabila sudah diperbaiki, maka tahap selanjutnya tinggal pengesahan," kata wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II DPRD Kalteng meliputi kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan itu.

Fahruddin mengatakan, ada beberapa sub bidang yang termasuk kedalam Raperda Retribusi Jasa Umum, yakni bidang pendidikan khususnya Diklat, Kesehatan/Rumah Sakit, Peta Dinas Kehutanan/Bapeda dan Labkesda.

Baca juga: Empat raperda inisiatif DPRD Kalteng diuji publik

Selain itu raperda Retribusi jasa Umum, diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti Provinsi lain yang terlebih dahulu menerapkan Raperda tersebut, seperti Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kami harapkan Raperda ini dapat menambah PAD Kalteng sekalipun tidak terlalu signifikan. Hasil daripada Retribusi ini akan langsung digunakan atau dialokasikan ke sub bidang yang memerlukan, misalnya dibidang pendidikan. Dana yang sitorkan ke kas daerah tersebut akan dipergunakan kembali untuk bidang pendidikan. Sehingga anggaran yang diterima akan kembali berputar," demikian Fahruddin.