Empat raperda inisiatif DPRD Kalteng diuji publik

id DPRD Kalteng,DPRD kalimantan Tengah,empat raperda inisiatif DPRD Kalteng,ketua Bapemperda kalteng,Faridawaty Darlan Atjeh

Empat raperda inisiatif DPRD Kalteng diuji publik

Ketua Bapemperda DPRD Kalteng Faridawaty Darlan Atjeh membuka konsultasi dan uji publik empat raperda inisiatif, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (29/10/18). (Foto Jaya W Manurung)

kedepannya empat raperda inisiatif tersebut setelah ditetapkan menjadi perda, tidak lagi menimbulkan sebuah persoalan atau masalah
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) -  Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Tengah mengkonsultasikan serta melakukan uji publik, empat rancangan peraturan daerah inisiatif yang telah diajukan untuk dijadikan Perda.

Adapun empat raperda inisiatif yang diuji publik itu yakni, tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat di Provinsi Kalteng, tentang Pemeliharaan Budaya, Bahasa dan Kesenian Daerah di Provinsi Kalteng, tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, dan tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalteng.

"Kami sangat mengharapkan seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang hadir dalam acara konsultasi dan uji publik ini, dapat memberikan saran ataupun kritik bersifat membangun terhadap empat raperda inisiatif tersebut," kata Ketua Bapemperda DPRD Kalteng Faridawaty Darlan Atjeh, saat membuka acara, Kamis.

Dia menyebut, empat raperda tersebut sangat erat kaitannya dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat di Provinsi Kalteng secara menyeluruh. Untuk itu, jika nantinya empat raperda itu ditetapkan menjadi perda, dapat mengakomodir yang sebenarnya kebutuhan masyarakat, stakeholder dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalteng itu mengatakan, mengakomodir tersebut maksudnya untuk melindungi, mempertahankan atau melestarikan dan menyelesaikan permasalahan terkait dengan adat, budaya, bahasa, kesenian, pertanahan, dan bencana di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini.

"Besar harapan kami kedepannya empat raperda inisiatif tersebut setelah ditetapkan menjadi perda, tidak lagi menimbulkan sebuah persoalan atau masalah," kata Faridawaty.

Dia mengaku dalam perjalanan raperda empat inisiatif tersebut dari mulai digulirkan, diajukan hingga dilakukan uji publik, ada berbagai macam hambatan, persoalan dan perbedaan-perbedaan pendapat, serta kesulitan lainnya.

Meski begitu, Bapemperda DPRD Kalteng menganggap berbagai persoalan dan kesulitan tersebut merupakan hal wajar. Sebab, jika melakukan sesuatu yang terbaik, pasti akan dihadapkan dengan berbagai persoalan-persoalan.

"Apalagi empat raperda inisiatif itu banyak mengakomodir kepentingan orang banyak atau daerah. Tapi, kami tetap berharap berbagai persoalan-persoalan itu dapat diselesaikan dengan baik, arif dan bijaksana, serta tidak ada lagi polemik yang berkepanjangan," demikian Faridawaty.