Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa pembangunan bangunan budidaya sarang burung walet wajib mendapat persetujuan warga sekitar lokasi bangunan akan didirikan.
"Terutama pastikan warga sekitar setuju atau tidak. Kalau satu saja komplain, maka jangan diberi rekomendasi. Bangunan walet itu kan tinggi, jadi mungkin bangunan di sekitarnya akan terhalang mendapatkan tiupan angin dan cahaya. Memang bangunan walet itu tidak layak di permukiman," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur Johny Tangkere di Sampit, Rabu.
Penegasan itu disampaikan Johny menjawab pertanyaan perwakilan salah satu kecamatan saat sosialisasi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 30 tahun 2018 tentang Mekanisme Penyetoran Retribusi Daerah bagi Kecamatan dengan Zonasi Tertentu di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Johny menegaskan, izin mendirikan bangunan atau IMB budidaya sarang walet dikeluarkan oleh pihaknya. Namun, rekomendasinya tetap dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan setempat selaku otoritas kewilayahan.
Untuk itulah Johny mengingatkan pemerintah kecamatan berhati-hati dalam memberikan rekomendasi, termasuk untuk pendirian bangunan budidaya sarang burung walet. Jangan sampai bangunan tersebut menimbulkan masalah dan protes di masyarakat.
Johny mengakui, pemerintah daerah terlambat dalam melakukan pengaturan dan penataan bangunan budidaya sarang burung walet. Saat ini ada ribuan bangunan budidaya sarang burung walet di Kotawaringin Timur, termasuk di pusat Kota Sampit.
Seharusnya, pemerintah daerah sejak awal membuat zonasi untuk mengatur di kawasan mana saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk pembangunan bangunan budidaya sarang burung walet. Namun perkembangan usaha budidaya sarang walet sangat cepat sehingga kini bangunan untuk usaha ini menjamur di mana-mana.
Namun khusus untuk pembangunan baru, pemerintah daerah akan selektif. Pemerintah kecamatan juga diharapkan selektif dan membuat zonasi wilayah-wilayah yang diperbolehkan dan tidak untuk pembangunan bangunan budidaya sarang burung walet.
Pemerintah kecamatan diingatkan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebelum memberikan rekomendasi permohonan IMB untuk bangunan sarang walet. Selanjutnya tim akan berkoordinasi dan melakukan evaluasi di lapangan.
"Rencananya di Sampit ada pemutihan perizinan bangunan sarang walet, tapi itu kewenangan Dinas PUPR. Nanti kita rapatkan bersama camat-camat supaya ada solusi. Kami belum bisa rapat karena selama ini belum ada camat yang komplain," ujar Johny.
Budidaya sarang burung walet memang sangat menggiurkan karena harga sarang walet mencapai belasan juta rupiah per kilogram. Namun masyarakat diminta tetap mematuhi aturan dalam pembangunan dan operasionalnya agar tidak menimbulkan masalah.
Berita Terkait
Kalteng optimalkan pengembangan budi daya kakao
Minggu, 31 Maret 2024 15:06 Wib
DPRD minta Pemkab Seruyan siapkan SDM untuk pengembangan budidaya udang vaname
Rabu, 13 Desember 2023 10:41 Wib
Legislator: Usaha budidaya ikan tawar berpotensi sejahterakan masyarakat
Selasa, 28 November 2023 18:27 Wib
DPRD Seruyan harapkan budidaya udang paname dikembangkan
Sabtu, 14 Oktober 2023 18:44 Wib
DPRD Palangka Raya ajak masyarakat giatkan budidaya tanaman pangan
Selasa, 27 Juni 2023 7:10 Wib
Kader PKK Bartim dilatih usaha budidaya jamur bantu kesejahteraan keluarga
Jumat, 9 Juni 2023 14:44 Wib
Palangka Raya kembangkan budi daya padi perkuat ketahanan pangan
Selasa, 2 Mei 2023 16:44 Wib
Langkah warga Mentaren II membudidayakan ikan patut dicontoh, kata Teras Narang
Minggu, 30 April 2023 21:46 Wib