Bangunan budidaya sarang walet wajib disetujui warga sekitar

id Bangunan budidaya sarang walet wajib disetujui warga sekitar,Dinas perizinan,Pemkab Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit

Bangunan budidaya sarang walet wajib disetujui warga sekitar

Salah seorang warga Sampit memilah sarang walet yang siap dipaneh. (Foto Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa pembangunan bangunan budidaya sarang burung walet wajib mendapat persetujuan warga sekitar lokasi bangunan akan didirikan.

"Terutama pastikan warga sekitar setuju atau tidak. Kalau satu saja komplain, maka jangan diberi rekomendasi. Bangunan walet itu kan tinggi, jadi mungkin bangunan di sekitarnya akan terhalang mendapatkan tiupan angin dan cahaya. Memang bangunan walet itu tidak layak di permukiman," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur Johny Tangkere di Sampit, Rabu.

Penegasan itu disampaikan Johny menjawab pertanyaan perwakilan salah satu kecamatan saat sosialisasi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 30 tahun 2018 tentang Mekanisme Penyetoran Retribusi Daerah bagi Kecamatan dengan Zonasi Tertentu di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Johny menegaskan, izin mendirikan bangunan atau IMB budidaya sarang walet dikeluarkan oleh pihaknya. Namun, rekomendasinya tetap dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan setempat selaku otoritas kewilayahan.

Untuk itulah Johny mengingatkan pemerintah kecamatan berhati-hati dalam memberikan rekomendasi, termasuk untuk pendirian bangunan budidaya sarang burung walet. Jangan sampai bangunan tersebut menimbulkan masalah dan protes di masyarakat.

Johny mengakui, pemerintah daerah terlambat dalam melakukan pengaturan dan penataan bangunan budidaya sarang burung walet. Saat ini ada ribuan bangunan budidaya sarang burung walet di Kotawaringin Timur, termasuk di pusat Kota Sampit.

Seharusnya, pemerintah daerah sejak awal membuat zonasi untuk mengatur di kawasan mana saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk pembangunan bangunan budidaya sarang burung walet. Namun perkembangan usaha budidaya sarang walet sangat cepat sehingga kini bangunan untuk usaha ini menjamur di mana-mana.

Namun khusus untuk pembangunan baru, pemerintah daerah akan selektif. Pemerintah kecamatan juga diharapkan selektif dan membuat zonasi wilayah-wilayah yang diperbolehkan dan tidak untuk pembangunan bangunan budidaya sarang burung walet.

Pemerintah kecamatan diingatkan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebelum memberikan rekomendasi permohonan IMB untuk bangunan sarang walet. Selanjutnya tim akan berkoordinasi dan melakukan evaluasi di lapangan.

"Rencananya di Sampit ada pemutihan perizinan bangunan sarang walet, tapi itu kewenangan Dinas PUPR. Nanti kita rapatkan bersama camat-camat supaya ada solusi. Kami belum bisa rapat karena selama ini belum ada camat yang komplain," ujar Johny.

Budidaya sarang burung walet memang sangat menggiurkan karena harga sarang walet mencapai belasan juta rupiah per kilogram. Namun masyarakat diminta tetap mematuhi aturan dalam pembangunan dan operasionalnya agar tidak menimbulkan masalah.